CARA DOWNLOAD VIA ADF.LY

Saturday, 7 August 2010

Sejarah Waris Dalam Islam Dan Perkembangannya (Faraidh 2)

:

Sejarah Waris Dan Perkembangannya.
    a.  Dasar-dasar waris
Orang-orang Arab Jahiliyah adalah tergolong salah satu bangsa yang gemar  mengembara dan berperang. Kehidupan mereka, sedikit banyak, tergantung daripada jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang telah mereka taklukkan, disamping ada juga yang tergantung dari hasil memperniagakan rempah-rempah. Dalam bidang mu'amalah dan pembagian harta waris, mereka berpegang teguh kepada tradisi-tradisi yang telah diwariskan oleh nenek-moyang mereka. 


Dalam tradisi pembagian harta pusaka yang telah diwarisi dari leluhur merea terdapat suatu ketentuan utama bahwa anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan dilarang mempusakai  harta peninggalan ahli warisnya yang telah meninggal dunia. Tradisi menganggap bahwa anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan adalah sebagai keluarga yang belum atau tidak pantas menjadi ahli waris.[1] Bahkan sebagaian dari mereka beranggapan bahwa janda perempuan dari orang yang telah meninggal adalah sebagai wujud harta peninggalan yang dapat dipusakakan dan dipusakai kepada dan oleh ahli waris si Mayit. Banyak sekali riwayat-riwayat dari para sahabat yang menceritakan hal itu.
Ibnu Abi Talhah, misalnya mengutip suatu riwayat Ibnu 'Abbas r.a. yang menjelaskan;

كَانَ الرَّجُلُ اِذَا مَاتَ وَتَرَكَ جَارِيَةً اَلْقَى عَلَيْهِ حَمِيْمُهُ ثَوْبَهُ فَمَنَعَهَا النَّاسَ, فَاِنْ كَانَتْ جَمِيْلَةً تَزَوَّجَهَا وَاِنْ كَانَتْ دَمِيْمَةً حَبَسَهَا حَتَّى تَمُوْتَ فَيَرِثُهَا. [2]
"Konon bila terjadi seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang perempuan (janda). Kerabatnya melemparkan pakaiannya di muka perempuan tersebut. (Atas tindakan ini), maka ia melarangnya untuk dikawini oleh orang lain. Jika perempuan tersebut cantik terus dikawininya, dan jika jelek ditahannya sampai meninggal dunia untuk kemudian dipusakai harta peninggalannya."


b.  Syarat-syarat dan Sebab-sebab Mempusakai
Sebab-sebab mempusakai pada zaman Jahiliyah ada 3 macam;
1.    Adanya pertalian kerabat (qarabah).[3]
Pertalian kerabat saja belumlah cukup kiranya dijadikan alasan untuk menuntut hak pusaka, selagi tidak dilengkapi dengan adanya kekuatan jasmani yang sanggup untuk membela, melindungi dan memelihara qabilah atau sekurang-kurangnya keluarga mereka. Persyaratan ini mempunyai motivasi untuk menyisihkan anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan dari menerima pusaka. Pantangan menerima pusaka bagi anak yang belum dewasa, terletak pada ketidaksanggupannya berjuang, memacukan kuda untuk mengejar musuh dan memainkan pedang untuk memancung leher lawan dalam membela suku dan marga,[4] di samping status hukumnya masih berada di bawah pengampuan walinya.
Kaum perempuan yang karena psikisnya tidak memungkinkan untuk memanggul senjata dan bergulat di medan laga serta jiwanya yang sangat lemah melihat darah tertumpah, disisihkan dari menerima pusaka.
Dengan demikian, para ahli waris Jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri dari kaum laki-laki mereka itu adalah; anak laki-laki, Saudara laki-laki, Paman dan Anak paman, yang kesemuanya harus sudah dewasa. Dari sini terlihat bahwa laki-laki lebih dominan daripada perempuan.[5]
Muhammad Yusuf Musa mengutip pendapat dari Jawwad yang mengatakan bahwa riwayat-riwayat yang menerangkan pusaka orang-orang perempuan dan istri bagi masyarakat jahiliyyah itu saling bertentangan satu sama lain. Tetapi kebanyakan dari riwayat-riwayat tersebut menjelaskan bahwa mereka tidak dapat mempusakai sama sekali. Namun demikian ada juga beberapa riwayat yang dapat dipahamkan bahwa orang-orang perempuan dan istri-istri itu dapat mempusakai harta peninggalan kerabat-kerabatnya dan suaminya dan tradisi yang melarang kaum wanita mempusakai harta peninggalan ahli warisnya itu tidak merata pada seluruh qabilah, tapi hanya khusus pada beberapa qabilah, terutama banyak dilakukan oleh orang-orang Hijaz saja. Seterusnya beliau mengemukakan suatu riwayat yang menerangkan bahwa yang pertama-pertama memberikan pusaka pada anak-anak perempuan Jahiliyah adalah Zul-Majasid 'Amir bin Jusham bin Ghunm bin Habib. ia mempusakakan harta peninggalannya kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Untuk yang laki-laki diberi bagian dua kali lipat bagian anak perempuan. Di samping itu beliau juga menerangkan bahwa seorang anak yang diadoptir oleh seseorang berstatus sebagai anak kandungnya sendiri dan anak di luar perkawinan (anak zina)-pun dinasabkan kepada ayahnya sehingga mereka mempunyai hak mempusakai (penuh).[6]

2.   Adanya janji prasetia (muhalafah)
Janji prasetia (perjanjian dua belah pihak dalam hal tertentu),[7] itu baru terjadi dan mempunyai kekuatan hukum bila salah seorang pihak telah mengikrarkan janji prasetianya kepada pihak lain dengan ucapan (sumpah) seperti;
دَمِىْ دَمُكَ, وَهَدْمِىْ هَدْمُكَ, وَثَأْرِى ثَأْرُكَ, وَحَرْبِى حَرْبُكَ, وَسَلْمِىْ سَلْمُكَ, وَتَرِثُنِىْ وَاَرِثُكَ, وَتُطْلَبُ بِى وَاُطْلَبُ بِكَ, وَتُعْقَلُ عَنِّىْ وَاُعْقَلُ عَنْكَ. [8]
"Darahku darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahku, perjuangaku perjuanganmu, perangku perangmu, damaiku damaimu, kamu mempusakai hartaku akupun mempusakai hartamu, kamu dituntut darahmu karena tindakamnu terhadapku akupun dituntut darahku karena tindakanku padamu, dan kamu diwajibkan membayar denda sebagai ganti nyawaku, akupun diwajibkan membayar denda sebagai pengganti dari nyawamu."

Sebagaimana halnya mempusakai atas dasar pertalian kerabat disyaratkan harus orang laki-laki dewasa, maka demikianlah hendaknya dalam mempusakai atas dasar atas dasar adanya janji prasetia. Sebab tendensi mereka untuk mengikatkan janji prasetia itu adalah dorongan kemauan bersama untuk saling membela jiwa raga dan kehormatan mereka. Tujuan yang seberat ini niscaya tidak mungkin dapat terealisir sekiranya pihak-pihak yang telah mengikatkan janji prasetia itu adalah anak-anak yang belum dewasa dan apalagi kaum hawa.
Sebagian mufassirin yang berorientasi bahwa ayat al-Qur'an itu muhkamah, tidak ada yang mansukh, membenarkan pusaka mempusakai, karena janji prasetia, berdasarkan firman Tuhan pada Surat al-Nisa' ayat 33;
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِىَ مِمَّا تَرَكَ اْلوَالِدَنِ وَاْلاَقْرَبُوْنَ وَالَّذِيْنَ عَقَدَتْ اَيْمَانُكُمْ فَاَتُوْهُمْ نَصِيْبَهُمْ (النساء : 33)
"Bagi setiap harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat-kerabat, kami adakan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang telah berjanji prasetia dengan kamu, berikanlah bagian mereka ……,"


3.   Adanya pengangkatan anak (tabanni).[9]
Seorang yang telah mengambil anak laki-laki orang lain untuk dipelihara dan dimasukkan di dalam keluarga yang menjadi tanggungannya menjadi bapak angkat terhadap anak yang telah diadoptir dengan berstatus sebagai bapak nasab dan dijadikan sebagai ahli waris.[10]
Anak angkat tersebut bila sudah dewasa dan bapak angkatnya meninggal dunia, dapat mempusakai harta peninggalan bapak angkatnya seperti anak keturunannya sendiri. Di dalam segala hal ia dianggap serta diperlakukan sebagai anak kandung dan dinasabkan kepadanya, bukan dinasabkan kepada bapak yang sejati. Pusaka mempusakai berdasarkan adopsi masih tetap berlaku sampai beberapa saat di zaman awal-awal Islam.




[1] Abi Ja'far Muhammad bin Jarir al-Tabari, Tafsir al-Tabari,Vol III (Beirut; Dar al-Kutub al-'Alamiyah, 1992), 616-617
[2] Abu Fida' Isma'il bin Kathir al-Qurshi al-Dashiqi, Tafsir al-Qur'an al-'Adim, Vol. I (Beirut; Dar al-Misr, tt), 465.
[3] Fakhruddin Muhammad bin 'Umar bin al-Husain bin Hasan ibnu 'Ali al-Tamimi al-Bakri al-Razi, Tafsir al-Kabir, Vol. 9 (Beirut; Dar al-Fikr, 1996), 165.
[4] Muhammad 'Ali al-Sabuni, Al-Mawarith fi al-Shari'ah al-Islammiyyah 'Ala Dau'i al-Kitab wa al-Sunnah, 5
[5] O.W. Montgomery Watt, Muhammad of Madinah (Oxford; Uxford University Press, 1956), 378
[6] Muhammad Yusuf Musa, al-Tirkah wa al-Mirath fi al-Islam (Kairo; Dar al-Ma'rifah, t.t), 15
[7] Muhammad Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, Vol IV (Beirut; Dar al-Ma'rifah, t.t), 403
[8] Abu 'Abdillah Muhammad al-Qurtubi, al-Jami' lil al-Ahkam al-Qur'an, Vol. V (Kairo ; Dar al-Kutub al-Mishriyyah, t.t), 166.
[9] Fakhruddin al-Razi, Tafsir al-Kabir, Vol VIIII, 165.
[10] Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Vol. IV, 352.


Sejarah Waris Dalam Islam Dan Perkembangannya (Faraidh 2) 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.


Artikel Terkait

cElOTEh sObAT BLOGGER :

Ada 0 komentar ke “Sejarah Waris Dalam Islam Dan Perkembangannya (Faraidh 2)”
:cendolbig :batabig :najis :marah :repost :2thumbup :matabelo :request :babyboy1 :sorry :travel :kimpoi :ultah :rate5 :bola :kbgt :iloveindonesia :nosara :berduka :hoax :dp :cekpm :thumbup :kr :nohope :ngacir :salahkamar :cool :mewek :babyboy :babygirl :95

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

BLOG ini DOFOLLOW _ Berkomenarlah Yang Baik Dan Sopan Zaaaa !!
Kalo Mau Pake EMOTICONS, sObat Hanya Cukup Menulisan Kodenya Saja... !! ( :10 :11 :13 :16 - :101 / :najis :travel :rate5 ) BE A FRIENDLY !