CARA DOWNLOAD VIA ADF.LY

Saturday, 7 August 2010

Perkembangan Pembagian Harta Waris

:

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel saya sebelumnya, bahwasanya dalam menjalankan aturan pusaka-mempusakai, orang-orang Arab Jahiliyah selalu berpedoman dengan tradisi-tradisi yang mereka warisi dari nenek moyang mereka, kendati pun tradisi-tradisi tersebut bertentangan dengan akal yang sehat dan fikrah yang sejahtera.

Keluarga yang diikat oleh ikatan yang kuat, seperti ikatan keturunan, hubungan darah dan perjodohan tidak tentu mendapat pusaka. Tetapi justru keluarga yang tidak diikat oleh ikatan yang kuat sekali pun, seperti orang-orang yang diikat oleh janji prasetia atau diikat oleh adopsi, dapat digolongkan kepada ahli waris yang berhak mendapatkan harta peninggalan.

Pada beberapa saat setelah Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasulullah, orang-orang Islam tidak sedikit yang masih melangsungkan tradisi Jahiliyah tersebut, sampai mereka sanggup menerima dan mengamalkan hukum-hukum baru yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.

Di waktu kaum Muslimin masih lemah, jumlah pengikut-pengikutnya belum memadai dengan jumlah musuh-musuh yang selalu merintangi usaha kaum Muslimin dalam memberantas segala kemusyrikan dan apalagi sebagian pengikut-pengikutnya masih tipis imannya. Rasulullah SAW berkemauan keras dan bercita-cita luhur untuk membentuk masyarakat Islam yang kokoh dengan mempersatukan orang-orang Islam sendiri. Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh pada saat itu adalah dengan mempersaudarakan orang-orang Muhajirin dari Makkah dengan orang-orang Ans}or di Madinah. Sebagai jaminan untuk terealisasinya persatuan antar mereka, maka hijrah dan perjanjian persaudaraan (muakhkhah}) itu dijadikan salah satu sebab dari sebab-sebab mempusakai.

Serenta 'aqidah mereka bertambah kuat dan satu sama lain telah terpupuk rasa saling mencintai, perkembangan agama Islam semakin maju, pengikut-pengikut agama Islam bertambah banyak, pemerintah Islam sudah stabil dan lebih dari itu penaklukkan kota Makkah telah berhasil dengan sukses, maka kewajiban hijrah yang semula sebagai media untuk menyusun kekuatan antara orang Muslimin dari Makkah dengan orang Muslimin dari Madinah dicabut dengan sabda beliau;

لاَهِجْرَةَ بَعْدَ اْلفَتْحِ[1]

"Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Makkah."

Demikian pula sebab-sebab mempusakai yang berdasarkan ikatan persaudaraan dinasakh oleh firman Alla>h dalam Surat al-Ah}z}ab; 6[2]

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا (الاحزاب : 6)

"…….. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya adalah lebih berhak daripada sebagaian yang lain di dalam kitab Alla>h daripada orang-orang Mu'min dan orang-orang Muha>jirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu …."



Sebab-sebab mempusakai yang hanya berdasarkan kelaki-lakian yang dewasa lagi kuat berjuang dengan mengenyampingkan anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah juga telah dibatalkan.[3] Pembatalan tersebut tercantum dalam surah al-Nisa>' ; 7;

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (النساء : 7)

"Bagi orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan kerabat-kerabatnya dan bagi perempuan pun ada bagian daria harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan kerabat-kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."



Dan dalam Surat al-Nisa>' : 127.

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَى بِالْقِسْطِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا (النساء : 127)

"Mereka meminta fatwa padamu perihal kaum perempuan. Jawablah; Alla>h Ta'a>la bakal memfatwakan padamu. Perihal mereka dan apa yang dibacakan kepadamu di dalam al-Kita>b, (juga memfatwakan) tentang wanita-wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, padahal kamu berhasrat menikahinya dan juga tentang anak-anak yang dipandang lemah …."



Dalam kedua nas}s} tersebut dijelaskan, bahwa kaum perempuan itu sedikit atau banyak mendapat bagian harta peninggalan secara pasti sebagai ahli waris.

Adapun pembatalan tentang ketiadaan dapat mempusakai bagi anak-anak yang belum dewasa tercantum dalam keumuman surah al-Nisa>' ; 11;

ُيوْصِيْكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ (النساء : 11)

"Alla>h mewasiatkan kamu untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….."



kemudian mempusakai yang berdasarkan janji prasetia, sebagaimana yang tercantum dalam surah al-Nisa>' 4; 33 dinasah}kan oleh firman Alla>h dalam Surat al-Anfa>l : 75;

وَأُولُوا اْلاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (الانفال : 75)

"…….. Orang-orang yang mempunyai pertalian kerabat itu sebagiannya lebih baik daripada sebagaian yang lain di dalam Kita>b Alla>h. sungguh Alla>h itu Maha mengetahui segala sesuatu."



Sedangkan mempusakai berdasarkan adopsi dibatalkan oleh firman Alla>h dalam surah al-Ah}za>b : 4 dan 5;

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (4) ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا ءَابَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ (5) (الاحزاب : 4-5)

"Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (orang-orang yang di bawah pemeliharaan)mu ……."



--------------------------------------------------------------------------------

[1] Sei>kh Khalil Ma'mun Sih}a>, al-Minha>j biSharh} S{ah}i>h} Muslim, 3468, Vol 9 (Beirut; Dar al-Ma'rifah, 1997), 215.

[2] Fakhruddi>n al-Ra>zi>, Tafsi>r al-Kabi>r, Vol VIIII, 165.

[3] Fakhruddi>n al-Ra>zi>, Tafsi>r al-Kabi>r, Vol VIIII, 165.


Perkembangan Pembagian Harta Waris 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.


Artikel Terkait

cElOTEh sObAT BLOGGER :

Ada 0 komentar ke “Perkembangan Pembagian Harta Waris”
:cendolbig :batabig :najis :marah :repost :2thumbup :matabelo :request :babyboy1 :sorry :travel :kimpoi :ultah :rate5 :bola :kbgt :iloveindonesia :nosara :berduka :hoax :dp :cekpm :thumbup :kr :nohope :ngacir :salahkamar :cool :mewek :babyboy :babygirl :95

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

BLOG ini DOFOLLOW _ Berkomenarlah Yang Baik Dan Sopan Zaaaa !!
Kalo Mau Pake EMOTICONS, sObat Hanya Cukup Menulisan Kodenya Saja... !! ( :10 :11 :13 :16 - :101 / :najis :travel :rate5 ) BE A FRIENDLY !