CARA DOWNLOAD VIA ADF.LY

Saturday 7 August 2010

Latar Belakang Pemikiran Hukum Muhammad Shahrur.

:

Teori dalam dunia ilmu menempati kedudukan yang penting sebagai sarana untuk merangkum serta memahami masalah-masalah yang dibicarakan secara lebih baik. Hal-hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukkan kaitannya satu sama lain secara bermakna. Dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan, teori akan memberikan
penjelasan yang lebih komprehensif.[1]

Penalaran teoritis yang demikian itu tidak hanya membawa manusia kepada penjelasan yang konkrit atau sampai kepada hal-hal yang konkrit dan terurai secara terperinci, melainkan berlawanan dengan hal itu, juga untuk "naik" sampai kepada penjelasan-penjelasan yang bersifat filosofis. Dalam hal ini teori hukum juga termasuk ke dalam penalaran yang demikian. Ia hendak mengejar terus sampai kepada persoalan-persoalan yang bersifat hakiki dari hukum, seperti dikatakan oleh Radbruch, tugas teori hukum adalah "membuat jelas nilai-nilai yang diproduksi oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi.[2]

Teori hukum tidak bisa dilepaskan dari lingkungan zamannya. Ia sering dilihat sebagai suatu jawaban yang diberikan terhadap permasalahan hukum atau menggugat suatu pemikiran hukum yang dominan pada suatu saat.[3] Oleh karena itu, sekalipun teori hukum berkeinginan untuk mengatakan satu pikiran secara universal, tetapi perlu dicatat, bahwa teori itu muncul dan berkembang sesuai latar belakang pemikiran yang dimilikinya. Sehubungan dengan keadaan yang demikian itu, sudah seharusnya teori-teori hukum tidak dilepaskan dari konteks waktu pemunculannya, seperti teori-teori yang lahir pada abad ke-sembilan belas atau abad ke-dua puluh. Maka, sebaliknya sebuah teori dipahami beserta pemikiran dan kondisi sosio-kultural yang melatarbelakanginya, karena teori-teori yang lahir pada abad ke-sembilan belas, misalnya, menggarap persoalan-persoalan yang pada saat itu dan yang bukan merupakan karakteristik persoalan untuk abad ke-dua puluh.

Persoalan inilah yang menjadi salah satu kegelisahan Muh}ammad Shah}ru>r ketika melihat stagnasi pemikiran dunia Islam. Shah}ru>r menegaskan perlunya para ahli hukum untuk selalu berusaha mengembangkan teori-teori hukum baru sesuai dengan latar belakang sosio-kultural dan pengetahuan ilmiah objektif pada masa kontemporer. Sejarah mencatat bahwa usaha-usaha pembaharuan hukum ini tidak selalu berjalan mulus dalam arti dapat diterima oleh masyarakat dan secara khusus para pemegang otoritas hukum yang terdiri dari para 'Ulama>' dan penguasa, meski perlu dipertanyakan apakah otoritas hukum itu harus ada dan harus dikuasai pihak tertentu?.

Persoalan mendasar yang memunculkan kegelisahan Shah}ru>r untuk melakukan kajian keislaman, secara global dapat dibedakan dalam dua dimensi yang saling terkait, yaitu ; realitas masyarakat Islam kontemporer dan realitas doktrin tradisi (tura>th) dalam Islam. Shah}ru>r melihat bahwa komunitas Muslim saat ini masih terpolarisasi ke dalam dua kubu.

Pertama, mereka yang berpegang secara ketat kepada arti literal dari tradisi. Mereka berkeyakinan bahwa warisan tersebut menyimpan kebenaran absolute. Apa yang cocok untuk komunitas pertama dari orang-orang beriman di zaman Nabi SAW, juga cocok untuk semua orang yang beriman di zaman apapun.

Kedua, mereka yang cenderung untuk menyerukan sekularisme dan modernitas, menolak semua warisan Islam termasuk al-Qur'a>n sebagai bagian dari tradisi yang diwarisi, yang hanya menjadi narkotik pada pendapat umum. Bagi mereka, ritual adalah gambaran ketidakjelasan. Pemimpin kelompok ini adalah golongan Marxian, Komunis dan beberapa Nasionalis Arab. Menurut Shah}ru>r, semua kelompok ini telah gagal memenuhi janji mereka untuk menyediakan modernitas pada masyarakatnya. Kegagalan dua kubu inilah yang kemudian memunculkan kelompok ketiga, dan Shah}ru>r mengklaim dirinya berdiri dalam kelompok ini.[4] Mereka menyerukan kembali kepada al-Tanzi>l, teks asli yang wahyukan Tuhan kepada Nabi SAW. Dengan paradigma baru Shah}ru>r berpendapat bahwa dalam memahami al-Qur'a>n umat Islam hendaknya bersikap sebagaimana generasi awal Islam. Dengan rekadsi cukup manis Shah}ru>r mengatakan; "Perlakukanlah al-Qur'a>n seolah-olah ia baru saja diwahyukan dan Nabi SAW baru meninggal kemarin."[5]

Pemahaman semacam ini telah meniscayakan umat Islam untuk memahami al-Qur'a>n sesuai dengan konteks di mana mereka hidup dan menghilangkan keterjebakan pada produk-produk pemikiran masa lalu. Realitas historis menunjukkan bahwa setiap generasi menginterpretasikan al-Qur'a>n dengan bertolak dari realitas yang muncul dan sesuai dengan kondisi di mana mereka hidup. Muslim modern, dengan demikian lebih qualified untuk memahami al-Qur'a>n sesuai dengan tujuan dan realitas modern yang melingkupinya. Konsekuensi yang ditimbulkannya adalah hasil interpretasi generasi Muslim traditional masa klasik dan tengah tidak mengikat masyarakat Muslim modern. Bahkan lebih jauh, Shah}ru>r mengatakan, karena kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan, musim modern mempunyai perangkat pemahaman dalam memaknai al-Qur'a>n yang lebih baik. Dengan kata lain, Shah}ru>r hendak menyatakan bahwa otoritas pemahaman atas pesan-pesan Ilahi terletak di atas pundak generasi saat ini, bukan menjadi tanggung jawab generasi pada abad ke-7 ataupun generasi 'Ulama>' pemimpin madhhab lima.[6]

Menurut Shah}ru>r, realitas historis tindakan manusia pada abad ke-7 ketika al-Kita>b tersebut turun, merupakan salah satu bentuk interaksi dan upaya penafsiran terhadap al-Kita>b yang tentunya bukan sebagai produk yang final. Semua tindakan tersebut mengandung nilai tradisi kecuali aspek-aspek ibadah,[7] h}udu>d,[8] dan al-S{iram[9] yang tidak terikat ruang dan waktu. Demikian halnya dengan apa yang dilakukan Nabi SAW, tidak lain adalah salah satu model penafsiran al-Kita>b yang sesuai dengan konteks ruang dan waktu Beliau hidup.

Shah}ru>r melontarkan beberapa kritik terhadap kondisi pemikiran Islam kontemporer yang menurutnya memiliki problem-problem sebagai berikut;[10]

1. Tidak adanya metode penelitian ilmiah yang objektif, khususnya terkait dengan studi teks kitab suci al-Qur'a>n.

2. Kajian keislaman yang ada, berangkat dari prespektif yang tidak lagi sesuai dengan konteks kekinian, bersifat subjektif dan doktriner. Kajian itu hanya memperkuat status quo pemikira, tidak ada tawaran baru sebagai solusi problematika kontemporer.[11]

3. Terabaikannya filsafat humaniora karena adanya kecurigaan bahwa pemikiran filsafat Yunani (Barat) secara mendasar dan keseluruhan adalah keliru dan sesat yang dilakukan selama ini adalah klaim kebenaran bahwa Islam di atas segalanya.

4. Bangunan keilmuan Islam belum memiliki basis epistemologi yang mapan dan valid yang langsung bersumber dari al-Tanzi>l. kondisi ini berdampak pada fanatisme dan indoktrinasi madhhab klasik yang sebenarnya merupakan akumulasi pemikiran-pemikiran abad-abad silam, sehingga pemikiran Islam menjadi sempit, stagnan dan tidak berkembang.[12]

Bagi Shah}ru>r, umat Islam kontemporer membutuhkan sebuah teori yang mampu melakukan Islamisasi pengetahuan dengan memberikan paradigma ilmiah pada diri setiap Muslim, sehingga timbul rasa percaya diri dan keberanian untuk berinteraksi dengan nilai atau konsep apapun yang dihasilkan manusia tanpa melihat ideologinya. Lebih pedas Shah}ru>r mengkritik, bahwa belum adanya teori kontemporer ini menyebabkan kaum Muslimin mengalami pembusukan pemikiran (al-Tafakkuk al-Fikri>), fanatisme madhhab, terjebak pada pemikiran statis dan mewaris kekacauan politik yang berlangsung selama ratusan tahun.[13] Keterpurukan ini menyebabkan mereka terpecah-pecah dan sering di tuduh secara ekstrim dengan label kafir, murtad, zindiq, klenik Mu'tazilah, Jabariyah atau Qadariyah.[14]

Usaha yang segera dilakukan adalah membebaskan kaum Muslimin dari wawasan yang sempit sehingga mereka mampu menghadapi tantangan pemikiran kontemporer, karena tidak semua pemikiran itu bermusuhan dengan Islam. Konsekwensinya harus dibangun sebuah epistem (al-Manhaj al-Ma'ra>fi>) yang komprehensif dan bersumber dari teks Tuhan sendiri.[15]

Untuk memulai menciptakan epistem tersebut, harus dipahami dari peralihan paradigma di dalam memandang tradisi dan modernitas. Shah}ru>r memaknai tradisi (tura>th) sebagai produk kesungguhan manusia dalam realitas sejarahnya. Oleh karenanya, kita diperkenankan untuk mengapresiasi, tapi dilarang mensakralkannya.[16] Sedangkan modernitas (al-Mu'a>s}irah) merupakan interaksi manusia dengan produk pemikiran kontemporer yang juga dihasilkan oleh manusia.

Dalam hal ini, umat Islam harus mampu mengadopsi perkembangan-perkembangan pengetahuan kontemporer, sehinggga mereka tidak terjebak dalam pengulangan pengetahuan masa lalu. Interaksi ini akan memungkinkan adanya pengayaan perangkat metodologi dalam mengembangkan pengetahuan keagamaan yang sejalan dengan fenomena kekinian. Shah}ru>r mengatakan, bahwa interpretasi generasi awal Islam tidak mengikat kepada kita sebagai generasi modern, karena memang interpretasi itu merupakan produk manusia yang terikat oleh ruang dan waktu. Demikian juga dengan upayanya mendobrak dan mendekonstruksi realitas masyarakat Islam yang cenderung terjebak kepada penyaklaran tradisi pemikiran masa lalu. Kasus konkritnya seperti dalam bidang fiqh yang selalu terjebak dalam pemikiran al-Madha>hib al-Fiqhiyyah. Hal ini terjadi karena kesalahan dalam memahami kakikat tura>th di satu sisi, dan adanya kecenderungan berinteraksi dengan pemikiran kontemporer pada sisi lain.[17]



--------------------------------------------------------------------------------

[1] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (Bandung ; Citra Aditiya Bakti, 1996), 253

[2] Teori hukum akan mempermasalahkan hal-hal seperti: mengapa hukum itu berlaku, apa dasar kekuatan yang mengikatnya? Apa yang menjadi tujuan hukum? Bagaimana seharusnya hukum itu dipahami? Apa hubungannya dengan individu, dengan masyarakat? Apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum? Apakah keadilan itu? Bagaimana hukum yang adil?. Periksa, Ibid.

[3] Ibid., 254.

[4] Shah}ru>r, Al-Kita>b wa al-Qur'a>n, 34

[5] Ibid., 44

[6] Ibid., 34

[7] Shah}ru>r memakai 'ibada>h sebagai sebuah ritual yang menjadi media bagi hubungan antara manusia dengan Tuhan, ritual ini bersifat tawqi>fiyyah yang tiap generasi kenabian memiliki format dan aturan-aturannya sendiri. (QS. Al-Ma>idah : 48). Ibadah tidak dapat diuraikan secara rasio, ia hanya mensyaratkan ketundukan total, dengan demikian, tidak perlu dicari-cari sisi-sisi rasionalnya, seperti bahwa puasa untuk kesehatan, atau s}alat mengandung unsur olah raga dan olah spiritual. Dalam hal ini ibadah cukup dipahami sebagai bagian dari teks ta;a>bbudi>, yang tidak memerlukan penalaran rasio, Ibid., 480.

[8] Tema h}udu>d dalam interpretasi Shah}ru>r berbeda dengan pengertian h}udu>d dalam pengertian mayoritas 'ulama>' Islam selama ini. H{udu>d dimaknai sebagai batasan yang telah ditentukan oleh Alla>h dan Nabi-Nya dalam masalah mu'amalah maupun 'iba>dah. Pembahasan lebih komprehensif akan dipaparkan dalam pembahasan tentang teori batas.

[9] Sira>t} mustaqi>m bagi Shah}ru>r sekedar berarti jalan yang lurus, namun secara spesifik merujuk kepada sepuluh peritah Tuhan (al-Was}a>ya> al-Ashrah) atau dalam tradisi Kristen disebut "The Ten Commandement", sepuluh perintah ini tertera dalam surah al-An'am : 151, yaitu larangan syirik, perintah berbakti kepada orang tua, larangan membunuh anak-anak karena takut kemiskinan, larangan mendekati perbuatan keji yang tampak dan tersembunyi, larangan membunuh jiwa selain alasan yang benar, larangan mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara bermanfaat hingga ia dewasa, adil dalam menakar / menimbang berlaku adil, menepati janji, dan mengikuti segala perintah Alla>h. periksa Ibid., 65-66.

[10] Ibid., 30-32

[11] Terdapat pengeksporan terhadap produk hukum masa lalu untuk menghukumi persoalan-persoalan kekinian. Dalam kasus perempuan Islam, Shah}ru>r mencontohkan banyak pemikiran yang muncul sekedar pengekoran terhadap pemikiran-pemikiran masa lalu. Lebih ironis lagi, hal itu diklaim sebagai sesuatu yang ilmiah. Berkaitan dengan fiqh, Shah}ru>r memberikan kritik bahwa sudah waktunya umat Islam ditawarkan fiqh dengan metodologi fiqh dengan metodologi baru sehingga kita tidak terkebiri dalam paradigama "al-Fuqaha>' al-Khamsah" saja. Ibid.

[12] Hal ini bisa dipahami karena memang kecenderungan yang muncul di kalangan Muslim adalah perasaan yang ragu-ragu, takut, ketika harus berhadapan dengan pengkajian nas}s} suci. Padahal, syarat utama pembahasan ilmiah adalah memandang segala sesuatu secara objektif, tanpa pretense simpati yang berlebihan serta menjauhkan diri dari dikap ragu (wahm).

[13] Shah}ru>r, Al-Kita>b wa al-Qur'a>n, 31

[14] Ibid.

[15] Ibid.

[16] Q.S. 43 ; 22

[17] Shah}ru>r, Al-Kita>b wa al-Qur'a>n, Ibid


Latar Belakang Pemikiran Hukum Muhammad Shahrur. 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.


Artikel Terkait

cElOTEh sObAT BLOGGER :

Ada 0 komentar ke “Latar Belakang Pemikiran Hukum Muhammad Shahrur.”
:cendolbig :batabig :najis :marah :repost :2thumbup :matabelo :request :babyboy1 :sorry :travel :kimpoi :ultah :rate5 :bola :kbgt :iloveindonesia :nosara :berduka :hoax :dp :cekpm :thumbup :kr :nohope :ngacir :salahkamar :cool :mewek :babyboy :babygirl :95

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

BLOG ini DOFOLLOW _ Berkomenarlah Yang Baik Dan Sopan Zaaaa !!
Kalo Mau Pake EMOTICONS, sObat Hanya Cukup Menulisan Kodenya Saja... !! ( :10 :11 :13 :16 - :101 / :najis :travel :rate5 ) BE A FRIENDLY !