Para ulama berbeda pendapat tentang qunut yang dilakukan pada saat shalat witir—yang menyertai shalat qiyamullail atau taraweh—menjadi :
1. Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut didalam shalat witir adalah wajib dilakukan sebelum ruku’.Dua sahabatnya, Abu Yusuf dan Muhammad, mengatakan bahwa hal itu adalah sunnah dilakukan sebelum ruku’.
2. Para ulama Maliki dalam pendapatnya yang masyhur serta Thawus dan juga riwayat dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa qunut tidaklah disyariatkan didalam shalat witir. Dari Thawus disebutkan bahwa dia mengatakan,”Qunut didalam shalat witir adalah bid’ah.” dari Ibnu Umar bahwa dirinya tidaklah melakukan qunut didalam setiap shalat.
Dan yang masyhur dari madzhab Maliki ini adalah dimakruhkan melakukan qunut didalam shalat witir. Ada juga riwayat dari Malik yang menyebutkan bahwa dia melakukan qunut di dalam shalat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan.
3. Para ulama Syafi’i didalam pendapatnya yang paling shahih adalah dianjurkan untuk melakukan qunut didalam shalat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan khususnya. Apabila seseorang melakukan shalat witir dengan satu rakaat maka hendaklah dia melakukan witir didalamnya dan jika dia melakukan witir dengan rakaat yang lebih dari satu maka hendaklah dia melakukannya pada rakaat terakhir.
Ar Rofi’i berpendapat bahwa secara lahiriyah dari perkataan Syafi’i adalah memakruhkan qunut di luar pertengahan akhir dari bulan Ramadhan. Adapun tempat melakukan qunut didalam shalat witir adalah setelah mengangkat kepalanya dari ruku’, inilah pendapat yang benar dan masyhur. Adapun lafazh qunut didalam shalat witir seperti didalam shalat shubuh.
4. Para ulama Hambali mengatakan bahwa disunnahkan untuk melakukan qunut pada satu rakaat terakhir dari shalat witir setelah ruku’, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Anas bahwa Nabi saw melakukan qunut setelah ruku’” Ibnu Qudamah mengatakan,”…. Disyariatkan untuk melakukan qunut didalam shalat witir seperti pertengahan akhir dari bulan Ramadhan…” Seandainya seseorang bertakbir dan menagangkat kedua tangannya setelah membaca (surat) lalu melakukan qunut sebelum ruku’ maka itu dibolehkan, sebagaimana riwayat dari Ubai bin Ka’ab bahwa Rasulullah saw pernah melakukan qunut didalam shalat witir sebelum ruku.’”
(al Mausu’ah al Fihiyah juz II hal 12333 – 12336)
Wallahu A’lam

- Ensiklopedi Ilmu Hadis (ULUMUL HADITS) | Versi Pertama
- Ensiklopedi Aqidah Dan Sunnah | Edisi Kedua
- Ensiklopedi Hadis Nabawi al-Syarif | Versi Ketiga
- Terjemah Makna ADIL dalam Al-Qur'an ( Al-'Adl ) - Persamaan Kata
- BIOGRAPHIES Of Syekh al-Islaam Ibn Taymiyyah
- TA'ASSUF FI AL-ISTI'MAL AL-HAQ | Ta'assuf dalam masalah Ta'liq Talaq Dan Mahar
- Baca Artikel Ini !! Kalian Akan Mengetahui Dan Percaya Adanya Bukti Kalau ALLAH / TUHAN ITU ADA | Penolakan Kepada Kaum ATHEIS
- Analisis Surat Ali Imron 133 -136 DItinjau Dari Kacamata Ilmu MantiQ
- Hukum Mencari-Cari Rukhsoh (Keringanan Dalam Pendapat) Dari Para Ahli Fiqih
- Pemakaian Kitab Al-Mu'jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadith al-Nabawi
- Tawakkal Menurut Al-Qur'an Dan Hadis
- TARIQAH SHATTARIYYAH; MELACAK AKAR HISTORIS
- TEMA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM IBRAHIM HOSEN
- Makna ‘ADL Dalam Al-Qur'an
- Tafsir Ayat Tentang Wasiat
- TAKHRIJ AL-HADITH | Hadis Tentang Iman
- TA'ASSUF FI AL-ISTI'MAL AL-HAQ | Ta'assuf dalam masalah Ta'liq Talaq Dan Mahar
- Analisis Surat Ali Imron 133 -136 DItinjau Dari Kacamata Ilmu MantiQ
- Hukum Mencari-Cari Rukhsoh (Keringanan Dalam Pendapat) Dari Para Ahli Fiqih
- Pemakaian Kitab Al-Mu'jam al-Mufahras li Alfaz al-Hadith al-Nabawi
- Tawakkal Menurut Al-Qur'an Dan Hadis
- TEMA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM IBRAHIM HOSEN
- Tafsir Ayat Tentang Wasiat
- Skema Ahli Waris dan Bagiannya (Faraidh 4)
- Perkembangan Pembagian Harta Waris (Faraidh 3)
- SEJARAH WAKAF DALAM ISLAM
- Konsep Sumpah (QASAM - YAMIEN) Serta Kafaratnya Dalam Hukum Islam
- Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
- Problematika Tekstualitas Studi Hukum Islam
cElOTEh sObAT BLOGGER :
ASSALAMU'ALAIKUM WR WB
BLOG ini DOFOLLOW _ Berkomenarlah Yang Baik Dan Sopan Zaaaa !!
Kalo Mau Pake EMOTICONS, sObat Hanya Cukup Menulisan Kodenya Saja... !! ( :10 :11 :13 :16 - :101 / :najis :travel :rate5 ) BE A FRIENDLY !