CARA DOWNLOAD VIA ADF.LY

Saturday, 7 August 2010

Interkoneksi Studi Hukum Islam Dan Ilmu-Ilmu Sosial

:

Dalam studi hukum Islam (Islamic legal studies) fiqh sebenarnya tidak lain merupakan suatu kelajutan logis atau salah satu produk jadi saja dari apa yang sering disebut sebagai “hukum Islam”. Alat (re)produksi atau metodologi yang menghasilkan fiqh itu sendiri disebut Ushul al-Fiqh. Oleh karena itu, ketika ingin mengetahui seluk-beluk hukum Islam dan kemudian mengembangkannya, maka menoleh kembali kepada kajian metodologi atau alat reproduksi hukum adalah menjadi satu keniscayaan. Dengan satu ilmu ini memang hukum Islam -bahkan seluruh ilmu-ilmu keislaman- seharusnya menjadi lebih hidup dan dinamis di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Pada kenyataannya, yang terjadi tidaklah demikian. Sejarah di dunia Islam tidak kurang menunjukkan bahwa kemunduran dan skeptisisme intelektual telah melanda umat Islam sejak abad pertengahan. Lebih dari itu, meskipun masih debatable, sejarah hukum Islam bahkan mencatatkan satu istilah Insidad Bab al-Ijtihad (the closure gate of ijtihad) sebagai fenomena yang seolah-olah hampir disepakati keberadaannya --jika benar tentu menjadi bukti malaise intelektual di dalam struktur keilmuan (hukum) Islam secara keseluruhan.

Akibat berantai yang ditimbulkan oleh fenomena tersebut di atas, bisa diduga, adalah kemunduran umat Islam di seluruh bidang garap hidup dan kehidupan mereka sendiri. Bagi sebagian pengamat, hal itu disebabkan oleh alam berpikir umat Islam (arab) yang sejak awal bersifat atomistik dan menolak rasionalisme. Sebagai konsekuensinya, bangsa arab --dan umat Islam pada umumnya- juga tidak percaya terhadap semua konsep kebenaran universal yang abstrak dan a priori, seperti hukum alam dan keadilan?.

Memasuki wilayah hukum Islam, cara berpikir yang demikian itu pada gilirannya telah membentuk karakteristik fiqh Islam klasik yang kajiannya terutama terfokus pada law in book dari pada law in action. Inilah yang dalam orientalisme hukum Islam dikenal sebagai semacam “konflik” antara teori dan praktek dalam sejarah hukum Islam. Semua itu -hemat penulis-- berakar pada krisis metodologi dan alat reproduksi hukum Islam (Ushul al- Fiqh) yang memberikan penekanan dan perlakuan berlebihan kepada teks-teks wahyu dan sebaliknya kurang memperhatikan realitas empiris disekitarnya. Akhirnya, “studi hukum Islam” seolah menjadi semata-mata “studi teks”. Oleh karena itu, ketika ilmu hukum Islam -dan juga ilmu-ilmu keislaman lain-- dituntut merespon perubahan dan persoalan sosial riil, sangat dirasakan adanya kekurangan metode empiris yang memadai.

A. Tekstualitas dan Krisis dalam Ushul al-Fiqh

Sebagaimana sedikit disinggung di atas, terdapat kesan yang kuat bahwa studi hukum Islam selama ini adalah semata-mata bersifat normative dan sui-generis. Kesan demikian sesungguhnya tidak terlalu berlebihan, karena Ushul al-Fiqh sendiri --yang nota bene merupakan metode penemuan hukum Islam- selalu saja didefinisikan sebagai "القواعد لإستنباط الآحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية" “seperangkat kaidah untuk menyimpulkan hukum syar’i praktis (fiqh) dari dalil-dalilnya yang rinci”.

Kata-kata yang tidak pernah lepas tertinggal dari semua definisi Ushul al-Fiqh tersebut adalah kalimat من أدلتها التفصيلية . Ini memberi kesan sekaligus membuktikan bahwa kajian metodologi dan alat reproduksi hukum Islam memang terfokus dan tidak lebih dari pada analisis teks. Lebih dari itu, definisi di atas juga memberi petunjuk bahwa hukum dalam Islam hanya dapat dicari dan diderivasi dari teks-teks wahyu saja (law in book). Sementara itu, realitas faktual-empiris “histories” yang hidup dan berlaku di masyarakat (living law) kurang mendapatkan tempat yang proporsional di dalam kerangka berpikir metodologi hukum Islam.

Kurangnya analisis empiris (the lack of empiricism) inilah yang disinyalir oleh banyak pihak menjadi satu kelemahan mendasar dari cara berpikir dan pendekatan dalam metode penemuan hukum Islam selama ini. Hal demikian semakin terlihat dengan jelas ketika serangkaian metode Ushul al-Fiqh konvensional seperti qiyas, istislah, bahkan ‘urf kurang memungkinkan memberi ruang gerak yang luas dan bebas bagi dimasukannya data-data sosial empiris dalam analisis teoretis dan metode penemuan hukum Islam-nya. Studi Ushul al-Fiqh pada akhirnya masih berputar pada pendekatan doktriner-normatif-deduktif dan tetap saja bersifat sui-generis.

Kesulitan demikian juga masih sangat terasa dalam berbagai tawaran metodologis yang diusulkan oleh para pemikir hukum Islam klasik seperti al-Ghazali dengan metode induksi dan tujuan hukumnya maupun asy-Syatibi dengan induksi tematisnya. Menurut Syamsul Anwar, meskipun telah merintis jalan pengembangan analisis empiris, tetapi dalam praktek dan kebanyakan tulisannya mereka masih terpusat pada analisis normative-tekstual. Demikian juga upaya pembaruan pemikiran kontemporer, sebagaimana dilakukan oleh Fazlur Rahman sampai Muhammad Sahrur, masih belum memberikan ketegasan untuk menjawab pertanyaan sekaligus persoalan di atas. Artinya, meskipun telah demikian jauh diupayakan perluasan makna teks melalui berbagai cara, kecenderungan mendasar tekstualitas sekaligus kurangnya analisis empiris metode penemuan hukum Islam masih belum terselesaikan. Paling tidak secara metodologis hukum Islam, dengan demikian, masih menyisakan ruang kosong (jarak, distace) antara dirinya dengan realitas di sekelilingnya.

Tekstualitas metode penemuan hukum Islam (Ushul al-Fiqh) tersebut di atas tentu saja bukan suatu kebetulan. Sebaliknya, ia merupakan karakteristik yang lahir dari satu sistem berpikir dan otoritas epistemologis tertentu. Jika dilacak lebih jauh, maka sebagian besar umat Islam yang menganut subjektifisme teistik menyatakan bahwa hukum hanya dapat dikenali melalui wahyu Ilahi yang dibakukan dalam kata-kata yang dilaporkan Nabi berupa al-Qur’an dan as-Sunnah. Keyakinan inilah yang tampaknya telah menggiring fokus wacana hukum Islam pada analisis teks-teks suci tersebut.

Disadari bahwa kecenderungan tekstualitas yang berlebihan dalam metode penemuan hukum seperti tadi pada gilirannya telah memunculkan kesulitan dan ketidak-cakapan hukum Islam itu sendiri dalam merespon dan menyambut gelombang perubahan sosial. Karakteristik kajian fiqh klasik yang law in book oriented dan kurang memperhatikan law in action --sebagai akibat dari kecenderungan tekstualitas metodologinya-- tidak kecil kemungkinan akan selalu tertinggal di belakang sejarah; sampai batas tertentu bahkan mungkin ditinggalkan karena tidak releven lagi dengan situasi aktual umatnya.

B. Integrasi dan Interkoneksi Studi Hukum Islam dan ilmu-ilmu Sosial

Sebagaimana dipaparkan Abu Sulayman, krisis metodologi keilmuan Islam, yang berpangkal pada kurangnya dimensi empirisitas serta tidak adanya sistematisasi secara menyeluruh, disadari oleh para pemikir Muslim harus segera mendapatkan terapi intelektualnya. Akan tetapi, kekurangan tersebut tidak dapat semata-mata dilakukan dengan menerapkan ilmu-ilmu sosial modern Barat apa adanya. Itu disebabkan karena metode dan pendekatan ilmu-ilmu sosial modern juga tengah mengalami krisis epistemologis yang tidak kalah akutnya. Jika metode dan pendekatan keilmuan Islam terjebak pada analisis tekstual dan kurang mengapresiasi dimensi sosial-empiris, maka sebaliknya, keilmuan Barat terjebak pada positivisme yang tidak pernah memperhitungkan dimensi normative (wahyu) dalam metode dan pendekatannya.

Berdasarkan hal itu, maka sesuatu yang diperlukan adalah sebuah upaya mendekatkan, secara epistemologis, dua karakteristik keilmuan tersebut sehingga melahirkan sintesa positif yang diharapkan bermanfaat bagi keduanya, yaitu dapat diterimanya dimensi normatif di dalam analisis sosial keilmuan Barat; sementara bagi ilmu-ilmu keislaman dapat membantu memasukkan fakta-fakta sosial empiris di dalam analisis tekstualnya. Menyatukan elemen religius ke dalam wilayah ilmu sekuler ini, menurut Abu Sulayman, tentu saja berarti suatu proses restorasi wahyu dan akal yang harus sampai pada proses metodologis tertentu. Akan tetapi, integrasi ini bukanlah suatu percampuran eklektik dari Islam klasik dan Barat modern, tetapi lebih sebagi reorientasi seluruh bidang pengetuhuan kemanusiaan sesuai dengan sejumlah kategori dan kriteria baru atas dasar asumsi-asumsi yang tidak bertentangan dengan Islam.

Safi dalam Towards A Unified Approach to Shari’ah and Sosial Inference, hemat penulis adalah dalam kerangka tersebut di atas. Dalam usulannya, Safi terlebih dahulu menjelaskan bagaimana setiap pengetahuan tidak bisa lepas dari pra-anggapan tertentu atau tidak bebas nilai (value free); bagaimana wahyu juga mengandung suatu “rasionalitas” tertentu dan; bagaimana realitas wahyu dan realitas empiris sama-sama bisa menjadi sumber pengetahuan. Menurutnya, ilmu dan aktifitas ilmiah adalah hasil/ kelanjutan dari ontologi tertentu yang mengaitkan upaya ilmiah dengan individu dan lingkungannya dan melengkapinya dengan dasar motivasional. Sebaliknya, aktivitas ilmiah mengandaikan sejumlah pernyataan tentang sifat eksisten, suatu kebenaran yang harus diakui sebelum terlibat dalam berbagai studi empiris. Oleh sebab itu, memisahkan kebenaran keagamaan (metafisika, wahyu) dari wilayah ilmiah -terutama wilayah ilmu-ilmu sosial-- adalah pendapat yang tidak dapat dibenarkan.

Safi dalam Towards A Univied Approach to Shari’ah and Sosial Inference, menurut penulis, adalah ilmu sosial kemanusiaan (humaniora) secara umum. Oleh sebab itu, ia tidak hanya terbatas pada ilmu sosiologi saja. Tetapi mencakup pula ilmu sejarah, antropologi, politik dan sebagainya dengan karakternya yang “historis”, empiris. Ini tampak ketika Safi memaparkan kekhasan “ilmu sosial” dihadapan metode-metode kealaman (naturalistic methods).

Safi, tidak dimaksudkan untuk mengharmonisasikan (mencampuradukkan) secara eklekstis antara dua tradisi (keilmuan Islam dan Barat) itu, tetapi mengintegrasikan pengetahuan yang diperoleh oleh dari wahyu dengan pengetahuan yang diperoleh dari pengalaman manusia.

Wa Allâh A‘lam.


Interkoneksi Studi Hukum Islam Dan Ilmu-Ilmu Sosial 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.


Artikel Terkait

cElOTEh sObAT BLOGGER :

Ada 1
:cendolbig :batabig :najis :marah :repost :2thumbup :matabelo :request :babyboy1 :sorry :travel :kimpoi :ultah :rate5 :bola :kbgt :iloveindonesia :nosara :berduka :hoax :dp :cekpm :thumbup :kr :nohope :ngacir :salahkamar :cool :mewek :babyboy :babygirl :95

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

BLOG ini DOFOLLOW _ Berkomenarlah Yang Baik Dan Sopan Zaaaa !!
Kalo Mau Pake EMOTICONS, sObat Hanya Cukup Menulisan Kodenya Saja... !! ( :10 :11 :13 :16 - :101 / :najis :travel :rate5 ) BE A FRIENDLY !