CARA DOWNLOAD VIA ADF.LY

Saturday, 7 August 2010

Ilmu Waris Dalam Islam (Faraidh 1)

:


      Pengertian Waris
Ungkapan yang dipergunakan oleh al-Qur'an untuk menunjukkan adanya kewarisan dapat dilihat pada tiga jenis, yakni al-Irth, al-Faraidh, dan al-Tirkah.

      1.     Al-Irth
Al-Irth dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar[1] dari kata waritha, yarithu, irthan. Melainkan termasuk juga kata wirthan, turathan, dan wirathatan. Kata-kata itu berasal dari kata asli waritha, yang berakar kata dari huruf-huruf waw, ra, dan tha yang bermakna dasar perpindahan harta milik atau perpindahan pusaka.[2]
Berangkat dari makna dasar ini, maka dari segi makna yang lebih luas, kata al-Irth mengandung arti perpindahan sesuatu dari seseorang kepada seseorang, atau perpindahan sesuatu dari suatu kaum kepada kaum lainnya, baik berupa harta, ilmu atau kemuliaan.[3] Bahkan kata itu mengandung arti perpindahan sesuatu dari Tuhan kepada manusia berupa kitab[4] dan surga.[5]

Pengertian-pengertian di atas sangat luas karena al-Qur'an membawa informasi tentang kata irth berlainan bentuk dan konteks maknanya,[6] yang sedikit atau banyak berbeda dengan yang lain. Berikut beberapa ayat waris dari surah al-Nisa';

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7)

"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."

 يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ  وإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu bapa masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam (pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi-penuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana."

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌفَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (12)

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (176)

"Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya."

2.     Al-Faraid
Al-Faraid dalam bahasa Arab adalah bentuk plural dari kata tunggal farada, yang berakar kata dari huruf-huruf fa, ra, dan da. dan tercatat 14 kali dalam al-Qur'an,[7] oleh karena itu, kata tersebut mengandung beberapa makna dasar, yakni suatu ketentuan untuk maskawin,[8] menurunkan al-Qur'an,[9] penjelasan,[10] penghalalan,[11] ketetapan yang diwajibkan,[12] ketetapan yang pasti.[13] Dan bahkan di lain ayat, ia mengandung makna tidak tua.[14]
Pada dasarnya arti-arti di atas sangat luas, sehingga dalam tulisan ini, makna kata yang cocok adalah ketetapan yang pasti, yang tercantum pada Surat al-Nisa', 4; 11;
...... فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (النساء: 11)
Kata (فَرِيضَةً ) berakar dari kata farada yang pada mulanya bermakna kewajiban atau perintah.[15] Kemudian karena kata faraid seringkali diartikan sebagai saham-saham yang telah dipastikan kadarnya, maka ia mengandung arti pula sebagai suatu kewajiban yang tidak bisa diubah karena datangnya dari Tuhan.
Saham-saham yang tidak dapat diubah adalah angka pecahan 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3 yang terdapat dalam surah al-Nisa' 4; 11, 12 dan 176.
Berkaitan dengan saham-saham yang sudah menjadi hukum pasti itu, ternyata konteks kata yang menunjuk kepada kepastiannya terdiri dari dua kata. Pertama, dalam surah al-Nisa', 4; 7, konteks katanya berbunyi mafrudah. Menurut al-Maraghi, hal itu mengandung makna bahwa saham yang telah ditetapkan kadarnya itu, para ahli waris harus mengambilnya[16] sedikit atau banyak menurut saham yang telah ditetapkan oleh Allah.[17] Kedua, dalam surah al-Nisa' 4; 11, konteks katanya berbunyi faridatan. Menurut al-Maraghi, kata itu mengandung maksud bahwa saham-saham yang telah disebutkan dalam al-Qur'an secara terinci itu disertai siapa-siapa ahli waris yang akan memperoleh saham itu. dan ini merupakan ketetapan yang harus diimplementasikan.[18]
Dari dua konteks kata yang berbeda itu, maka dapat dinyatakan bahwa Surat al-Nisa', 4; 7 bersifat umum karena baik saham-saham maupun jumlah ahli waris belum disebutkan satu persatu. Adapun surah al-Nisa', 4; 11 bersifat khusus karena baik saham maupun jumlah ahli waris telah disebutkan secara terinci.
Dengan demikian, secara operasional dapat ditegaskan bahwa dalam konteks kewarisan, kata faraid tetap dimaksudkan sebagai pengalihan harta pewaris kepada ahli warisnya dengan saham yang pasti.

3.     Al-Tirkah
Al-Tirkah dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata tunggal taraka, yang berakar kata dari huruf-huruf ta, ra dan ka. Dan tercatat 28 kali dalam al-Qur'an.[19]
Oleh karena itu, kata tersebut mengandung beberapa makna dasar, yakni, membiarkan,[20] menjadi,[21] mengulurkan lidah,[22] meninggalkan agama,[23] dan harta peninggalan.[24] Dan konteks kali ini, makna terakhirlah yang akan dipakai dalam wacana pembagian hukum waris.
Kata tirkah seringkali diartikan sebagai harta peninggalan yang dipersiapkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Karena itu kata taraka yang berbentuk madi[25] mengandung pula arti bahwa Tuhan telah mempersiapkan harta untuk manusia, tinggal bagaimana manusia mengelolah harta untuk persiapan bagi ahli warisnya.[26]
Dalam pada itu, rahasia terbentuknya kata-kata taraka dalam bentuk madi untuk kelima ayat dalam surah al-Nisa'[27] itu karena yang wafat adalah seorang pewaris.[28] Karena itu, al-Tabatabai mengatakan bahwa huruf mim pada kalimat mimma taraka al-Walidayni wa al-Aqrabun adalah bayan sehingga kalimat itu mengandung arti bahwa ada hak bagi setiap ahli waris.[29] Selanjutnya, Abu Zahrah menambahkan bahwa huruf ma pada mimma mengandung pengertian umum, sehingga semua kata mimma taraka atau ma taraka yang terdapat dalam ayat tersebut mengandung makna semua yang ditinggalkan oleh pewaris berupa harta menjadi ahli waris, baik sedikit maupun banyak.[30]
Dari sini dipahami bahwa tirkah yang akan dijadikan pusaka oleh pewaris dapat berupa benda dan sifat-sifat yang memiliki nilai kebendaan, seperti benda tidak bergerak, benda bergerak dan lain-lain. Demikian pula hak kebendaan yang dapat menarik keuntungan lebih besar dapat menjadi hak bagi ahli waris, misalnya irigasi pertanian atau perusahaan besar dengan sejumlah saham pada perusahaan.[31] Jadi semua hak yang berwujud dapat menjadi tirkah untuk dipusakakan kepada ahli waris.





[1] Masdar, maksudnya adalah isim atau kata benda yang menunjukkan kepada peristiwa yang tidak disertai penunjukan waktu. Lihat Mustafa Ghulaini, Jami' al-Durus al-Arabiyah (Beirut; Maktabah al-Isriyyah, 1987), 160. juga, Hifni Bek, dkk, Qawaid al-Lughah al-Arabiyah (Jakarta; Ulum Press, 1986), 113.
[2] Muhammad Isma'il Ibrahim, Mu'jam al-Alfaz wa al-A'lam al-Quraniyyah, (Kairo; Dar al-Fikr al-'Arabi, 1986), 570. Abu al-Qasim Abu al-Husain bin Muhammad al-Raghib al-Asfhaniy, Mu'jam Mufradat Alfaz al-Qur'an, (Beirut; dar al-Fikr, t.t), 555. Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, Mu'jam Maqaiys al-Lughah, (Mesir; Mustafa al-Bab al-Halabi wa Sarihah, 1972), 105.
[3] Muhammad 'Ali al-Sabuni, Al-Mawarith fi al-Shari'ah al-Islammiyyah 'Ala Dau'i al-Kitab wa al-Sunnah, (Beirut; 'Alim al-Kutub, 1985), 25
[4] Q.S. al-Fatir, 35; 32
[5] Q.S. al-Mu'minun, 23; 11
[6] Al-Qur'an membawa empat kata jadian (ishtiqaq) dari 22 istilah waris yang terulang di dalamnya. Kata kerja lampau Thulasi (waritha) tiga ayat, kata kerja lampau rubaiy (auratha) tujuh ayat. Kata kerja mudari' (yarithu) lima ayat, kata masdar al-Turath dua ayat. Kata benda al-irth satu ayat dan mirath dua ayat. Dan kemudian isim fa'il al-warith tiga ayat. Lihat Muhammad al-Raghib al-Asfhaniy, Mu'jam Mufradat Alfaz al-Qur'an, 555-556. adapun konteks maknanya, al-irth dapat berarti pengalihan Negara baru, pengalihan suara yang merdu seperti suara burung. Makna-makna ini adalah pengalihan sesuatu dari Tuhan kepada manusia atau alam. Ini berarti, warisan Tuhan harus dijaga dan dilestarikan karena dia adalah pewarisnya.
[7] Tentang jumlah kata dasar farada dalam al-Qur'an, ternyata al-Raghib hanya menyebutkan 12 kali, sedangkan Muhammad Isma'il Ibrahim menyebutkan 14 kali. Lihat al-Raghib, Mu'jam Mufradat Alfaz al-Qur'an, 390, Muhammad Isma'il Ibrahim, Mu'jam al-Alfaz wa al-A'lam al-Quraniyyah,392-393.
[8] Q.S. al-Baqarah, 2; 236-237. al-Nisa', 4; 24.
[9] Q.S. al-Qasas, 28; 85.
[10] Q.S. al-Tahrim, 66; 2.
[11] Q.S. al-Ahzab, 33; 38.
[12] Q.S. Al-Taubah, 9; 60.
[13] Q.S. al-Nisa', 4; 11
[14] Q.S. al-Baqarah, 2; 68.
[15] Al-Raghib, Mu'jam Mufradat Alfaz al-Qur'an, 390, Muhammad Isma'il Ibrahim, Mu'jam al-Alfaz wa al-A'lam al-Quraniyyah,392-393
[16] Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi. Vol. IV (Mesir; Mustafa al-Bab al-Halabi, 1974), 345.
[17] Q.S. al-Nisa', 4; 7.
[18] Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi. Vol. IV, 361.
[19] Muhammad Isma'il Ibrahim, Mu'jam al-Alfaz wa al-A'lam al-Quraniyyah, 86.
[20] Q.S. al-Baqarah, 2; 17.
[21] Q.S. al-Baqarah, 2; 264.
[22] Q.S. al-A'raf, 7; 176.
[23] Q.S. Yusuf, 12; 37.
[24] Q.S. al-Nisa', 4; 7, 9, 11, 12, 33 dan 176,
[25] Pada mulanya bermakna, Pengalihan kekuasaan Tuhan kepada umat manusia, pengalihan harta, mewariskan surga karena amalan, dan pengalihan ilmu. Lihat Q.S. al-Ahzab, 33; 27. al-A'raf, 7; 137. al-Mu'minun, 23; 10-11. al-Fatir, 35; 32. dan al-Syura', 42; 14.
[26] Tuhan memberikan dua alternatif terhadap persoalan harta peninggalan (tirkah) bagi pewaris. Pertama, Tuhan akan memberikan balasan surga bagi siapa yang mengikuti hukum-hukumnya. Dan Kedua, Tuhan akan memasukkan ke neraka bagi siapa yang melanggar ketentuannya.lihat Q.S. al-Nisa', 4; 13-14.
[27]  Q.S. al-Nisa', 4; 7, 11, 12, 33 dan 176,
[28] Dalam proses pengalihan harta pusaka dalam satu keluarga, pewaris, hanya satu orang. Lihat Q.S. al-Nisa', 4; 11, 12 dan 176.
[29] Muhammad Hayni al-Tabatabai, al-Mizan Fi Tafsir al-Qur'an, Vol IV (Beirut; Muassasah al-'Alami, 1983), 342.
[30] Abu Zahrah, Usul Fiqh (Kairo; Dar al-Fikr al-'Arabi, 1957), 150.
[31] Badran Abu al-Ainaim, al-Mawarith wa al-Wasiat wa al-Hibah (Mesir; Muassasah Shiabi, t.t) 11-12.


Ilmu Waris Dalam Islam (Faraidh 1) 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.


Artikel Terkait

cElOTEh sObAT BLOGGER :

Ada 0 komentar ke “Ilmu Waris Dalam Islam (Faraidh 1)”
:cendolbig :batabig :najis :marah :repost :2thumbup :matabelo :request :babyboy1 :sorry :travel :kimpoi :ultah :rate5 :bola :kbgt :iloveindonesia :nosara :berduka :hoax :dp :cekpm :thumbup :kr :nohope :ngacir :salahkamar :cool :mewek :babyboy :babygirl :95

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

BLOG ini DOFOLLOW _ Berkomenarlah Yang Baik Dan Sopan Zaaaa !!
Kalo Mau Pake EMOTICONS, sObat Hanya Cukup Menulisan Kodenya Saja... !! ( :10 :11 :13 :16 - :101 / :najis :travel :rate5 ) BE A FRIENDLY !