CARA DOWNLOAD VIA ADF.LY

Monday 23 August 2010

Sumber Teori Pemikiran Muhammad Syahrur

:

Menyambung dari artikel-artikel kemaren yang pernah saya tulis mengenai syahrur, serta ada beberapa permintaan dari teman yang penasaran karena revisi tesisnya belum selesai, mengenai pembagian wasiat menurut syahrur, dikarenakan belum mencantumkan sumber teori yang di dipakai oleh Syahrur :D. Ok la kalo begitu, Kali ini saya mau sedikit menjabarkan beberapa sumber teori yang digunakan oleh Syahrur dalam memformulasikan pemikiran hukum islamnya.
 
Menurut Shahrur, abad ketujuh itu berbeda dengan abad kesepuluh, abad kedua puluh atau abad keempat puluh. Manusia dari masing-masing abad tersebut berbeda-beda dalam hal tingkat pengetahuan, perangkat-perangkat seintifik, problem-problem sosial, ekonomi dan politik serta problematika pengetahuan. Semua akan membaca al-Qur’an dalam kerangka tingkat pengetahuan dan problematika tersebut di atas yang membatasinya. Mereka mendapati atau memahami dalam al-Qur’an hal-hal yang tidak didapati oleh yang lain. Hal ini menegaskan bahwa al-Qur’an mengandung "karakter kehidupan" (sifat, al-Haya), memiliki "kondisi berada" (al-Kainunah) pada dirinya, dan mengandung "kondisi berproses" (al-Sairurah) dan "kondisi menjadi" (al-Sairurah) untuk lainnya (interpretasi).

Lanjut Syahrur, jika umat Islam berinteraksi dengan al-Qur’an atas dasar ini, maka akan mampu menyelesaikan problematika yang berkembang dalam islam seperti problem fiqh dalam penetapan hukum Islam dan problem filosofis dalam bidang kalam. Masyarakat Islam sekarang menurut Shahrur membutuhkan (1) filsafat Islam kontemporer yang dapat menelorkan ide-ide filosofis modern, (2) Fiqh Islam kontemporer, dan (3) kemajuan dibidang cara penetapan hukum yang tidak terbatas pada bidang ritual keagamaan (al-sha’air). Dengan demikian problem-problem kebebasan, pemerintahan, social, teknologi, demokrasi, hak-hak asasi manusia dan masyarakat sipil dapat terselesaikan.

Dari sekilas pendapat beliau, dapat ditarik benang merah atas sumber pemikirannya, antara lain :

1. Dalil dari ayat-ayat al-Qur’an.

Shahrur mendasarkan konsepnya untuk menyusun teori batas pada al-Qur’an Surat al-Nisa’ ayat 13-14. Selengkapnya akan dicantumkan berikut ini;

تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ وَمَنْ يُّطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا اْلاَنْهَرُ خَلِدِيْنَ فِيْهَا وَذَلِكَ اْلفَوْزُ اْلعَظِيْمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهُ يُدْخِلْهُ ناَرًا خَالِدًا فِيْهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ (14)


Artinya : "(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan dari Allah. barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yangmendurhakai Allah dan rasulnya dan melanggar ketentuann-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan."
Shahrur mencermati penggalan ayat "tilka hududullah" yang menegaskan bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menetapkan batasan-batasan hukum adalah Allah semata. Dia berpendapat bahwa otoritas penetapan hukum (haqq al-Tashri’) hanya dimiliki Allah, sedangkan Nabi Muhammad SAW, walaupun beridentitas sebagai Nabi dan Rasul, pada hakikatnya bukanlah seorang penentu hukum yang mempunyai otoritas penuh (al-Shari’), Nabi Muhammad adalah seorang pelopor ijtihad dalam Islam.[1]

Pendapat ini didasarkan pada pemahaman penanggalan ayat setelah wa yata’adda hududahu yang berarti "dan melanggar batas ketetapan hukumnya". Kata ganti (damir) hu pada penggalan ayat di atas merujuk kepada Allah saja, dan penggalan ayat secara lengkap akan lebih menegaskan pemahaman berikut :

"Dan barang siapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas ketetapan-Nya"

Ayat ini harus dipahami bahwa ketetapan hukum hanya ada pada Allah saja, seandainya Nabi Muhammad berhak atau memiliki otoritas tashri’ tentulah ayat tersebut akan berbunyi wa yata’adda hududahuma yang artinya "Dan melanggar batas-batas penetapan hukum keduanya (yaitu Allah dan Rasul-Nya).[2]

Dengan demikian, haruslah dipahami bahwa ketetapan hukum yang berasal dari Nabi tidak semuanya identik dengan penetapan hukum dari Allah. hukum yang ditetapkan oleh Nabi lebih bersifat temporal kondisional sesuai dengan derajat pemahaman, nalar zaman dan peradaban masyarakat pada wajtu itu. karenanya ketetapan hukum tersebut tidak bersifat mengikat hingga akhir zaman.

Di sinilah menurut Shahrur, letak keutamaan Muhammad sebagai Nabi. Beliau adalah uswah hasanah dalam pengertian suri tauladan dan ijtihad dan penerapannya. Shahrur mengajukan motivasi kepada para cendekiawan Muslim untuk tidak ragu berijtihad meskipun masalah-masalah hukum tersebut telah diklaim memiliki justifikasi nass Hadis Nabi. Bagi Shahrur kondisi masyarakat yang dinamis dan selalu berubah sesuai tuntutan situasi dan kondisi yang dilator belakangi kemajuan ilmu pengetahuan, merupakan alasan utama pemberlakuan ijtihad.[3]

2. Analisa Matematis (Mathematic Analys)

Shahrur merumuskan teori-teorinya dengan analisis matematis (al-tahlili al-Riyadi).[4] Ia menggambarkan hubungan antara al-Hanifiyyah dan al-Istiqamah, bagaikan kurva dan garis lurus yang bergerak pada sebuah matriks.[5]




Sumbu X menggambarkan zaman atau konteks waktu, sumbu Y sebagai undang-undang yang ditetapkan Allah SWT, kurva (al-Hanifiyah) menggambarkan dinamika ijtihad manusia, bergerak sejalan dengan sumbu X. namun gerakan itu dibatasi dengan hukum yang telah ditentukan Allah SWT (sumbu Y). dengan demikian, hubungan antara kurva dan garis lurus secara keseluruhan bersifat dialetik, yang tetap dan berubah senantiasa saling terkait (Interwined). Dialektika adalah kemestian untuk menunjukkan bahwa hukum itu adaptabel terhadap konteks ruang dan waktu.

Selanjutnya Shahrur menetapkan enam prinsip batas (hudud) yang dibentuk oleh daerah hasil (range) dari perpaduan kurva terbuka dan tertutup pada sumbu X dan sumbu Y.

Perincian prinsip-prinsip batas teori hudud adalah sebagai berikut :[6]

1. Halah al-Hadd al-A’la (posisi batas maksimal). Dari hasil (range) dari fungsi y (Y= f(x)) berbentuk kurva tertutup yang hanya memiliki satu titik balik maksimum. Titik ini terletak berimpit dengan garis lurus yang sejajar dengan sumbu x

2. Halah al-Hadd al-Adna (posisi batas minimal). Daerah hasilnya berbentuk kurva terbuka yang memiliki satu titik balik minimum. Titik ini terletak berimpit dengan garis lurus yang sejajar dengan sumbu x.

3. Halah al-Haddayn al-A’la wa al-Adna ma’an (posisi batas maksimal bersamaan dengan batas minimal). Daerah hasilnya berupa kurva gelombang yang merupakan gabungan antara kurva tertutup dan terbuka yang masing-masing memiliki titik balik maksimum dan minimum. Kedua titik balik tersebut terletak berimpit dengan garis lurus yang sejajar dengan sumbu x. diantara kedua kurva ini terdapat titik singgung (nuqtah al-In’itaf) yang tepat berada di antara keduanya. Posisi ini juga disebut dengan halah al-Mustaqim atau halah al-Tashri’ al-’Ayni (posisi penetapan hukum secara mutlak).

4. Halah al-Mustaqim (posisi lurus tanpa alternatif). Daerah hasilnya berupa garis lurus sejajar dengan sumbu x. karena berbentuk garis lurus, posisi ini meletakkan titik balik maksimum berimpit dengan titik balik minimum.

5. Halah al-Hadd al-A’la bi Khat Muqarib li Mustaqim duna al-Mamas bi al-Hadd (posisi batas maksimal cenderung mendekat tanpa bersentuhan). Daerah hasilnya adalah berupa kurva terbuka yang berbentuk dari titik pangkal yang hampir berimpit dengan sumbu x dan titik final yang berimpit dengan sumbu y pada daerah tak terhingga (al-La Nihayah).

6. Halah al-Hadd al-A’la Mujaban wa al-Hadd al-Adna Saliban (posisi batas maksimal positif dan batas minimal negatif). Daerah hasilnya berupa kurva gelombang dengan titik balik maksimum yang berada di daerah positif (kedua variabel x dan y, bernilai negatif). Kedua titik ini terletak berimpit dengan garis lurus yang sejajar dengan sumbu x.

-----------------------------

[1] Muhammad Shahrur, Al-Kitab wa al-Qur'an ; Qira'ah Mu'asirah (Damaskus; al-Ahali, 1990), 458

[2]Ibid.

[3]Ibid.

[4]Secara teoritis, Shahrur menggunakan analisa matematis sebagai landasan bangunan teorinya, yaitu rumus-rumus matematika yang dikembangkan oleh Issac Newton yang berkaitan dengan persamaan fungsi, dirumuskan dengan Y = f(x) dengan satu variabel, atau Y = f (x,y) dengan dua variabel. Shahrur, Al-Kitab wa al-Qur’an, 450, 579.

[5]Bagi Shahrur persamaan fungsi ini dapat dijadikan basis teori pengembangan hukum Islam, karena teori ini mencakup dua karakter dari hukum Islam, yaitu, pertama, karakter permanent (thabit) dalam arti tetap dan tidak berubah dan universal. Karakter ini disebutnya sebagai al-Istiqamah dalam arti berlaku secara umum dan terus menerus. Kedua, karakter dinamis dan cenderung kepada perubahan atau al-Hanifiyah, Ibid., 452.

[6]Bagan persamaan fungsi Y = f(x) penulis cantumkan dalam lampiran. Keterangan lebih lanjut periksa Shahrur, Al-Kitab wa al-Qur’an, 453-466.


Sumber Teori Pemikiran Muhammad Syahrur 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.


Artikel Terkait

cElOTEh sObAT BLOGGER :

Ada 3 komentar ke “Sumber Teori Pemikiran Muhammad Syahrur”
Anonymous said...
 

assalamu alaikum wr wbr
mas imdad sy febry dr jakarta ,artikel ttg muh syahrur walau singkat tapi bagus mas buat orang awam seperti sy yang lagi belajar. artikel saya paste buat bahan diskusi di masjid saya boleh ya mas? dan saya sekaligus minta tolong juga kalau mas imdad bisa bantu...saya lg cr buku kritik kebenaran ali harb,lkis. klau mas punya koleksinya saya bisa minta tolong di copy bknya. kalu bisa nanti saya kirim uang ftcopynya+ongkos kirimnya. buat referensi tuk diskusi kajian intern. kalau mas imdad bisa bantu bisa emal ke saya rusnandar75@yahoo.com atau sms hp sy 021-71060821.

wOng_NdesO said...
 
wOng_NdesO

Wa'alaikum slm Wr Wb
Makasih Mas Febry .. artikel ne kbtulan Hasil TESIS q dl.. jd sedkt bnyk tau jg.. :)

monggo di sebarkan, n di revisi kalo ada yng salah..
untuk buku ttng ALI HARB, ya insyaallh ntr tak kabari lagi mas ! :27

Risna Nilam Lutfia said...
 

sore mas, tertarik banget sma artikelnya.
apa ada grafik atau gambaran kurva dari setiap teori batas m syahrur mas?

:cendolbig :batabig :najis :marah :repost :2thumbup :matabelo :request :babyboy1 :sorry :travel :kimpoi :ultah :rate5 :bola :kbgt :iloveindonesia :nosara :berduka :hoax :dp :cekpm :thumbup :kr :nohope :ngacir :salahkamar :cool :mewek :babyboy :babygirl :95

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

BLOG ini DOFOLLOW _ Berkomenarlah Yang Baik Dan Sopan Zaaaa !!
Kalo Mau Pake EMOTICONS, sObat Hanya Cukup Menulisan Kodenya Saja... !! ( :10 :11 :13 :16 - :101 / :najis :travel :rate5 ) BE A FRIENDLY !