CARA DOWNLOAD VIA ADF.LY

Saturday 5 May 2012

TA'ASSUF FI AL-ISTI'MAL AL-HAQ | Ta'assuf dalam masalah Ta'liq Talaq Dan Mahar

:


A.          PENDAHULUAN
Islam diciptakan sebagai agama yang bisa menaungi seluruh umat Islam, atau bisa disebut dengan agama rahmatan lil 'alamin, yang bisa memberi kesejukan dan keharmonisan dalam kehidupan. Dari sisi lain Islam akan tercoreng di mata umat Islam sendiri jikalau mereka saling merugikan satu sama lainnya, hal ini jelas berupa suatu kepentingan yang menguntungkan salah satu pihak, semua orang mempunyai hak untuk berbuat, tapi sampai mana hak itu dapat dilakukannya, dalam ilmu fiqh ada yang dikenal dengan Ta'assuf fi al-Isti'mal al-haq, dalam pembahasan tersebut banyak dijelaskan mengenai persoalan hak, bagaimana menggunakannya dan lain sebagaianya, hal tersebut bertujuan agar orang Islam bisa menggunakan hak dan menghindarkan diri dari perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain
Dalam makalah kali ini, penulis akan mencoba memaparkan beberapa persoalan yang dianggap sebagai Ta'assuf dalam menggunakan hak, seperti dalam persoalan ta'liq talak dan mahar yang seringkali terlihat adanya sesuatu yang tidak wajar dan merugikan salah satu pihak di dalamnya,

B.          PEMBAHASAN
1.            Ta'assuf dalam masalah Ta'liq Talaq
Ucapan talaq itu bermacam-macam menurut yang mengikrarkan talaq. Ada talaq yang jatuh ketika suami mengucapkan talaq, ada yang digantungkan dengan suatu syarat, ada pula yang disandarkan pada waktu yang akan datang.
Talaq yang langsung jatuh yaitu talaq yang diucapkan tanpa syarat apapun, tidak disandarkan pada waktu yang akan datang. Misalnya suami berkata kepada istrinya; "Engkau saya talaq", maka talaq itu jatuh pada saat diucapkan.
Yang menjadi permasalahannya atau yang dikatakan sebagai ta'assuf dalam menggunakan hak adalah ketika seorang suami yang mana mempunyai hak penuh dalam ta'liq talaq, mengucapkan ta'liq talaqnya dengan tujuan mempermainkan atau dengan seenaknya sendiri kepada istrinya, yakni menggantungkan talaqnya dengan sesuatu yang dianggap merugikan istrinya misalnya suami berkata kepada istrinya: "Apabila engkau membebaskan utang nafkahku kepadamu, maka jatuh talaq saya atas dirimu." Dan lain sebagainya. Berikut akan kami jelaskan secara singkat mengenai ta'liq talaq yang seharusnya dilakukan seorang suami tanpa harus merugikan pihak istri, beserta pandangan dari beberapa Ulama'.
Talaq mu'allaq atau talaq yang tergantung, adalah talaq yang diucapkan suami dengan suatu syarat, misalnya suami mengatakan kepada istrinya: "Kalau saya pergi meninggalkan engkau sekian tahun, maka jatuh talaq saya atas dirimu." Sahnya ta'liq talaq itu harus memenuhi syarat:
a.       Harus disandarkan pada sesuatu yang belum ada tetapi akan ada. Apabila digantungkan atas perkara yang telah ada, maka talaqnya jatuh pada saat ta'liq diucapkan. Misalnya seseorang mengatakan: "kalau matahari terbit engkau bertalaq," padahal matahari sudah terbit, maka jatuh talaqnya, meskipun dalam bentuk ta'liq (digantungkan). Apabila digantungkan kepada sesuatu yang mustahil, dianggap main-main, misalnya suami berkata kepada istrinya: "Kalau ada onta yang dapat meneobos lubang jarum, maka engkau saya talaq."
b.      Sewaktu ta;liq talaq diucapkan, perempuan yang akan ditalaq itu masih dalam ikatan perkawinan dan masih dalam kekuasaan suaminya.
c.       Suami yang menggantungkan adalah suami sah dan yang akan ditalaq adalah istrinya.
Ta'liq ada dua macam: Pertama, yang dimaksudkan seperti sumpah untuk melakaukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu. Ta'liq ini dinamakan ta'liq qasami atau ta'liq sumpah. Misalnya seorang suami berkata kepada istrinya: "kalau kamu pergi, maka jatuh talaq saya atas kamu." Maksud ucapan itu adalah melarang istri berpergian, bukan jatuhnya talaq.
Kedua, yang dimaksudkan adalah jatuhnya talaq, apabila syaratnya terpenuhi, namanya ta'liq sharti, misalnya suami berkata kepada istrinya: "Apabila engkau membebaskan utang nafkahku kepadamu, maka jatuh talaq saya atas dirimu."
Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim mempunyai pendapat yang rinci mengenai masalah ini, keduanya berpendapat: Talaq mu'allaq yang di dalamnya ada unsur sumpah tidak jatuh dan wajib membayar kifarat (denda) apabila sumpahnya tidak dipenuhi. Yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian, kalau tidak mampu supaya berpuasa selama tiga hari.
Kedua imam di atas berpendapat bahwa talaq itu jatuh apabila yang digantungkan itu telah ada. Menurut Ibnu Taimiyah ucapan untuk menjatuhkan talaq itu ada tiga macam:
a.       Dengan cara langsung misalnya "Engkau saya cerai."
b.      Dengan ucapan ta'liq, misalnya "Kalau engkau berbuat demikian, maka engkau saya talaq." dan
c.       Dengan sighat ta'liq, misalnya dengan ucapan "Kalau saya berbuat demikian, maka talaq saya jatuh atas istri saya."
Apabila ucapan itu dimaksudkan untuk sumpah bukan untuk menjatuhkan talaq atau enggan mentalaq, dianggap sebagai sumpah dan hukumnya seperti hukum ta;liq yang pertama, yaitu sumpah, menurut kesepakatan ahli fiqh.
Sighat ta'liq yang disandarkan pada waktu yang akan datang, yaitu yang terikat dengan waktu, dengan maksud akan menceraikan apabila datang waktunya, misalnya suami berkata "Engkau saya talaq nanti akhir tahun," maka talaqnya jatuh setelah datangnya akhir tahun, apabila saat itu si istri masih menjadi miliknya.
Apabila seorang suami berkata kepada istrinya; "Engkau saya talaq pada akhir tahun ini," menurut Abu Hanifah dan Imam Malik, talaqnya jatuh pada saat ia mengucapkan.
Sebagaimana dikatakan dalam madhhab Abu Hanifah bahwasanya:[1]
 التَّعْلِيقُ كَمَا فِي الْقَامُوسِ مِنْ عَلَّقَهُ تَعْلِيقًا جَعَلَهُ مُعَلَّقًا , وَفِي الِاصْطِلَاحِ هُوَ رَبْطُ حُصُولِ مَضْمُونِ جُمْلَةٍ بِحُصُولِ مَضْمُونِ جُمْلَةٍ أُخْرَى
وَلَوْ قَالَ : أَنْتِ طَالِقٌ غَدًا وَقَعَ عَلَيْهَا الطَّلَاقُ بِطُلُوعِ الْفَجْرِ ) لِأَنَّهُ وَصَفَهَا بِالطَّلَاقِ فِي جَمِيعِ الْغَدِ وَذَلِكَ بِوُقُوعِهِ فِي أَوَّلِ جُزْءٍ مِنْهُ . وَلَوْ نَوَى بِهِ آخِرَ النَّهَارِ صُدِّقَ دِيَانَةً لَا قَضَاءً لِأَنَّهُ نَوَى التَّخْصِيصَ فِي الْعُمُومِ , وَهُوَ يَحْتَمِلُهُ لَكِنَّهُ مُخَالِفٌ لِلظَّاهِرِ ( وَلَوْ قَالَ : أَنْتِ طَالِقٌ الْيَوْمَ غَدًا أَوْ غَدًا الْيَوْمَ يُؤْخَذُ بِأَوَّلِ الْوَقْتَيْنِ الَّذِي تَفَوَّهَ بِهِ ) فَيَقَعَ فِي الْأَوَّلِ فِي الْيَوْمِ وَفِي الثَّانِي فِي الْغَدِ , لِأَنَّهُ لَمَّا قَالَ : الْيَوْمَ كَانَ تَنْجِيزًا وَالْمُنَجَّزُ لَا يَحْتَمِلُ الْإِضَافَةَ ,  وَإِذَا قَالَ : غَدًا كَانَ إضَافَةً وَالْمُضَافُ لَا يَتَنَجَّزُ لِمَا فِيهِ مِنْ إبْطَالِ الْإِضَافَةِ فَلَغَا اللَّفْظُ الثَّانِي فِي الْفَص

Sedangkan menurut Al-Shafi'i dan imam Ahmad berkata: Talaqnya belum jatuh sampai habisnya tahun. Sebagaimana yang direpresentasikan dalam salah satu kitab Shafi'iiyah dikatakan;[2]
(فَصْلٌ ) فِي تَعْلِيقِ الطَّلَاقِ بِالْأَوْقَاتِ وَمَا يُذْكَرُ مَعَهُ ( قَالَ : أَنْتِ طَالِقٌ فِي شَهْرِ كَذَا أَوْ فِي غُرَّتِهِ ) أَوْ رَأْسِهِ  (أَوْ أَوَّلِهِ ) أَوْ دُخُولِهِ أَوْ مَجِيئِهِ أَوْ ابْتِدَائِهِ أَوْ اسْتِقْبَالِهِ أَوْ أَوَّلِ آخِرِ أَوَّلِهِ ( وَقَعَ ) الطَّلَاقُ ( بِأَوَّلِ جُزْءٍ ) مِنْ  اللَّيْلَةِ الْأُولَى ( مِنْهُ ) أَيْ مَعَهُ لِتَحَقُّقِ الِاسْمِ بِأَوَّلِ جُزْءٍ مِنْهُ وَوَجْهُهُ فِي شَهْرِ كَذَا أَنَّ الْمَعْنَى إذَا جَاءَ شَهْرُ كَذَا وَمَجِيئُهُ يَتَحَقَّقُ بِمَجِيءِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنْهُ وَالِاعْتِبَارُ فِي دُخُولِهِ بِبَلَدِ التَّعْلِيقِ , فَلَوْ عَلَّقَ بِبَلَدِهِ وَانْتَقَلَ إلَى أُخْرَى وَرَأَى فِيهَا الْهِلَالَ وَتَبَيَّنَ أَنَّهُ لَمْ يُرَ فِي تِلْكَ لَمْ يَقَعْ الطَّلَاقُ بِذَلِكَ , قَالَهُ الزَّرْكَشِيُّ , وَظَاهِرُهُ كَمَا قَالَ شَيْخُنَا أَنَّ مَحَلَّهُ إذَا اخْتَلَفَتْ الْمَطَالِعُ آخِرِهِ ) أَيْ شَهْرِ كَذَا أَوْ سَلَخَهُ ( فَبِآخِرِ جُزْءٍ مِنْ الشَّهْرِ ) تَطْلُقُ فِي الْأَصَحِّ ( وَقِيلَ ) تَطْلُقُ ( بِأَوَّلِ النِّصْفِ الْآخَرِ ) مِنْهُ إذْ كُلُّهُ آخِرُ الشَّهْرِ فَيَقَعُ بِأَوَّلِهِ , وَرُدَّ بِسَبْقِ الْأَوَّلِ إلَى الْفَهْمِ .
Sedangkan, menurut Imam Ahmad, sebagaimana dalam salah satu kitab cabang dari madhhab Hanbali dikatakan:[3]
قَوْلُهُ ( فَصْلٌ فِي مَسَائِلَ مُتَفَرِّقَةٍ ) ( إذَا قَالَ : أَنْتِ طَالِقٌ إذَا رَأَيْتِ الْهِلَالَ : طَلُقَتْ إذَا رُئِيَ ) أَوْ أَكْمَلَتْ الْعِدَّةَ ( إلَّا أَنْ يَنْوِيَ حَقِيقَةَ رُؤْيَتِهَا , فَلَا يَحْنَثُ حَتَّى تَرَاهُ ) , إذَا نَوَى حَقِيقَةَ رُؤْيَتِهَا لَمْ يَحْنَثْ حَتَّى تَرَاهُ , بِلَا نِزَاعٍ أَعْلَمُهُ , وَيُدَيَّنُ بِلَا نِزَاعٍ , وَيُقْبَلُ قَوْلُهُ فِي الْحُكْمِ , عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ مُطْلَقًا , قَالَ فِي الْفُرُوعِ : قُبِلَ حُكْمًا عَلَى الْأَصَحِّ , وَجَزَمَ بِهِ فِي الْمُغْنِي , وَالشَّرْحِ , وَالْوَجِيزِ وَغَيْرِهِمْ , وَصَحَّحَهُ فِي الْمُذْهَبِ , وَعَنْهُ : لَا يُقْبَلُ , وَأَطْلَقَهُمَا فِي الْهِدَايَةِ , وَالْخُلَاصَةِ , وَالرِّعَايَتَيْنِ , وَالْحَاوِي الصَّغِيرِ , وَالْمُسْتَوْعِبِ , وَقِيلَ : يُقْبَلُ بِقَرِينَةٍ .
Ibnu Hazm berkata: kalau seorang suami berkata kepada istrinya: Apabila datang akhir bulan, maka engkau saya talaq" atau dengan menyebutkan waktu tertentu, perempuan itu tidak tertalaq, tidak pada saat suaminya mengucapkan ataupun pada akhir bulan. Alasannya. Tidak ada dalil dari Al-Quran maupun sunnah mengenai jatuhnya talaq yang demikian.
Allah mengajarkan kepada kita bahwa talaq itu hanya dijatuhkan atas istri yang sudah dikumpuli atau yang belum. Dan masalah menggantungkan talaq dengan waktu tertentu, termasuk yang tidak diajarkan Allah kepada kita. Melanggar atau melampaui batas yang telah ditetapkan Allah berarti menganiaya diri atau lebih jelasnya kita sebut sebagai Ta'assuf fi al-Isti'mal al-Haq. Demikian juga apabila talaq yang digantungkan (ta'liq talaq) tidak jatuh pada saat diucapkan, maka mustahil pula kalau talak itu dapat jatuh dilain waktu.

2.            Ta'assuf dalam masalah mahar
Dibeberapa daerah di Indonesia, diantaranya di daerah Cimahi Jawa Barat, ada sekelompok masyarakat yang dalam hal mahar perkawinan menggunakan aturaj mahar minimal harus berupa emas sebesar kurang lebih 10 Gram dan sejumlah uang sebesar 4 juta, sehingga masyarakat miskin sulit menjangkau untuk bisa memberi mahar karena keadaan ekonomi yanglemah. Hal seperti ini juga terjadi di sebagaian wilayah Negara Arab Saudi. Padahal hal itu sama sekali bukan merupakan aturan-aturan yang terdapat dalam Islam, sehingga dapat kita katakan sebagai perbuatan Ta'assuf. Akibatnya, justru batasan mahar tersebut membuka peluang bagi seseorang untuk melakukan perzinaan yang jelas-jelas diharamkan oleh agama.
Di sini akan diperjelas aturan sebenarnya mengenai batasan mahar yang harus diberikan kepada istri dalam perkawinan sehingga peluang untuk ta'assuf itu hilang sama sekali.
a.       Pendapat Imam Shafi'i
Batasan minimal mahar adalah barang yang dipandang mempunyai nilai harga bagi manusia dan kalau dirusakkan ada nilai gantu rugi baginya, serta dapat diperjualbelikan, hal ini terdapat dalam kitabnya "al-Umm";
فاقلّ مايجوز في المهر اقلّ ما يتموّل الناس وما لو استهلكه رجل لرجل كانت له قيمة وما يتبايعه الناس بينهم[4]
Hal ini berdasarkan hadis Rasul :
   عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (انكحوا الايامى)  ثلاثاً قيل : ما العلائق بينهم يارسول الله : ما تراضى عليه الأهلون (رواه الدرقطنى)[5]
       .......إلتمس ولو فاتماً من حديد (رواه البخارى)[6]
       وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ[7]
b.      Pendapat Imam Malik
Batasan minimal mahar adalah ¼ dinar, hal ini sebagaimana dalam kitabnya "al-Muwatta'";
لاارى ان تنكح المرأة باقل من ربع دينارٍ وذلك ادنى مايجب فيه القطع[8]
Imam Malik berpendapat seperti itu, karena Imam Malik menyatakan bahwa dalam perkawinan terdapat anggota tubuh yang dihalalkan karena harta, oleh karenanya mahar harus ditentukan batas (terendahnya) sebagaimana adanya batasan (terendah) harta yang dicari untuk dapat menghalalkan adanya hukuman potong tangan dalam Sariqah.
¼ dinar, sama dengan 3 dirham. 1 dirham = 1,12 Gram emas, maka 3 dirham adalah sama dengan sebesar 3,36 gram emas murni.
c.       Pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Abu Hanifah.
Batasan minimal mahar adalah 10 dirham[9] atau kurang lebih 11,2 gram emas murni. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi;
لا صداق دون عشرة دراهم[10]
Hadis ini menurut sebagian besar para Ulama' adalah daif, seandainya sahih, maka akan menghapus ikhtilaf diantara Ulama' tentang batasan minimal mahar dalam perkawinan.
d.      Pendapat Ulama' Hanabilah
Pendapat mereka sama dengan argument yang dinyatakan oleh Imam Shafi'i dan Shafi'iyyah.

C.          Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas, dapat diperjelas bahwasanya mengikuti aturan yang telah baku, baik dalam penafsiran maupun hukum, akan menghindarkan kita dari perbuatan yang dalam ilmu fiqh disebut dengan Ta'assuf fi isti'mal al-Haq, yaitu menjauhkan diri dari perbuatan yang dirasa akan merugikan salah satu pihak, sebagaimana contoh, dalam persoalan ta'liq talaq, seorang istrilah yang sangat dirugikan karena perbuatan suami yang merasa mempunyai hak untuk menjatuhkan talak, begitu juga dalam persoalan mahar, yang terjadi di salah satu daerah di Indonesia, pembatasan mahar yang dilakukan oleh kalangan tersebut justru akan membuka jalan untuk berbuat dosa sedangkan dalam hukum yang baku (fiqh) sudah diperjelas berapa jumlah mahar yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istrinya.
بسم الله الرحمن الرحيم
والله اعلم باالصواب .....



[1] Muhammad bin Muhammad bin Mahmud               al-Babarti, al-'Inayah Sharh al-Hidayah.
[2] Muhammad bin Ahmad al-Sharbayni, Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati alfad al-Minhaj.
[3] 'Ali bin Sulaiman bin Ahmad al-Mardawi, Al-Ansaf.
[4] Al-Shafi'i, al-Umm, Vol V, hal, 63.
[5] Al-Daruqutny, Sunan al-Daruqutni, Vol, II, hal 151.
[6] Al-Bukhari, Sahih Bukhari, Vol, III, hal. 250
[7] Q.s. al-Nisa' ; 24
[8] Malik Bin Anas, al-Muwatta', hal 334
[9] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzhahib al-arba'ah, Vol, IV, hal. 90
[10] Al-Daruqutny, Sunan al-Daruqutni, Vol, II, hal 151.



TA'ASSUF FI AL-ISTI'MAL AL-HAQ | Ta'assuf dalam masalah Ta'liq Talaq Dan Mahar 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.


Artikel Terkait

cElOTEh sObAT BLOGGER :

Ada 2 komentar ke “TA'ASSUF FI AL-ISTI'MAL AL-HAQ | Ta'assuf dalam masalah Ta'liq Talaq Dan Mahar”
:cendolbig :batabig :najis :marah :repost :2thumbup :matabelo :request :babyboy1 :sorry :travel :kimpoi :ultah :rate5 :bola :kbgt :iloveindonesia :nosara :berduka :hoax :dp :cekpm :thumbup :kr :nohope :ngacir :salahkamar :cool :mewek :babyboy :babygirl :95

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

BLOG ini DOFOLLOW _ Berkomenarlah Yang Baik Dan Sopan Zaaaa !!
Kalo Mau Pake EMOTICONS, sObat Hanya Cukup Menulisan Kodenya Saja... !! ( :10 :11 :13 :16 - :101 / :najis :travel :rate5 ) BE A FRIENDLY !