CARA DOWNLOAD VIA ADF.LY

Tuesday 5 April 2011

Tafsir Ayat Tentang Wasiat

:

A. Surat al-baqarah ayat 180-181

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180) فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (181)
180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf,[1] (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
181. Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

B. Makna Mufradat
كُتِبَ            : diwajibkan
 حَضَرَ          : telah datang tanda-tanda maut (kematian)
خَيْرًا           : harta
بِالْمَعْرُوفِ     : dengan adil, yaitu tidak boleh lebih dari sepertiga.
بَدَّلَهُ            : mengubah wasiat itu.

C. Asbabun Nuzul
Adapun sebab turunnya ayat ini adalah sesungguhnya masyarakat jahiliyah mewasiatkan harta mereka kepada orang-orang yang jauh dengan tujuan pamer (riya’) dan agar terkanal (mencari kemasyhuran), serta mencari kebasaran dan kemuliaan. Dan meninggalkan kerabat dekatnya dalam keadaan fakir dan miskin. Kemudian Allah menurunkan ayat ini pada awal islam, serta mengembalikan hak yang diberikan orang-orang yang jauh kepada sanak kerabat yang dekat, hal tersebut dilakukan untuk mencari kebaikan dan hikmah. Ada pendapat yang mengatakan ayat ini dinasakh oleh ayat waris pada surat an-nisa’, maka sekarang tidak diwajibkan seseorang berwasiat kepada orang yang dekat maupun orang yang jauh dan jika ada yang berwasiat pada orang yang dekat ataupun jauh maka mereka bukan termasuk dalam orang-orang yang menerima waris.[2]
 
D. Munasabah Ayat
Pada ayat sebelumnya telah dikemukakan masalah hukum qishas di dalam pembunuhan. Qishah ini merupakan salah satu jalan menuju kematian. Karenanya, tampak berurutan jika ayat-ayat sesudahnya membicarakan masalah wasiatbagi seorang yang sudah diambang kematian.[3]
Khitab ayat ini disampaikan secara umum, hendaknya seseorang wewasiatkan sebagian dari harta bendanya terutama jika tanda-tanda kematian itu sudah jelas. Dengan demikian akhir dari amal perbuatannya adlah kebaikan.

E. Tafsir Ayat
Penggalan ayat (Kutiba Alaikum) menunjukkan arti wajib atas apa yang diterangkannya, sedangkan (idza hadhara ahadukum al mauta) bukan diartikan dengan waktu kematian, karena pada waktu itu orang yang berwasiat dalam keadaan tidak mampu untuk berwasiat, adapun yang dimaksud dengan (idza hadhara ahadukum al mauta) itu terdapat dua pendapat, pertama yaitu yang banyak dipilih bahwa maksud dari ayat itu adalah datangnya tanda-tanda kematian  yaitu sakit yang menakutkan (berbahaya). Kedua yaitu pendapat Ashim bahwa maksud dari ayat tersebut adalah wasiat itu diwajibkan bagi kalian dalam keadan sehat, dalam keadaan sehat itu kalian berwasiat “jika kita meninggal, maka lakukanlah begini”, Al qodhi berkata bahwa pendapat yang pertama lebih utama.[4]
Adapun maksud dari (intaraka khairan) tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, mereka sepakat bahwa yang dimaksud dengan khairan adalah harta seperti yang banyak disebutkan dalam al quran (wa ma tunfiqu min khairin) (al baqoroh 272), (wa innahu lihubbi al khairi) (al adiyat 8). Sedangkan harta yang diwasiatkan itu sendiri mempunyai dua pendapat, pendapat yang pertama mengatakan bahwa tidak membedakan antara harta baik sedikit atau banyak, dan ini adalah pendapat Az Zuhri, maka wasiat diwajibkan untuk semua harta.[5] Adapun yang dijadikan dalil adalah pertama bahwa sesungguhnya Allah mewajibkan wasiat dalam sesuatu jika yang ditinggalkan itu baik, sedangkan harta sedikit itu baik, adapun yang dijadikan dasar adalah Al quran dan sesuatu yang diterima akal. Adapun dalil Alquran yaitu surat al zalzalah 7-8:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)
7. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. 8. Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula.

Dan surat Al Qoshosh 24:
فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24)
24. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, ke- mudian Dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: "Ya Tuhanku Sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan[6] yang Engkau turunkan kepadaku".

Adapun bukti lain yang dapat diterima oleh akal adalah bahwa sesuatu yang baik itu adalah sesuatu yang bermanfaat, dan begitu juga dengan harta yang sedikit, tapi ia juga bermanfaat maka ia baik. Dalil yang kedua adalah bahwa Allah telah menetapkan beberapa hukum tentang kewarisan bagi harta baik sedikit maupun banyak, seperti firman Allah surat  An Nisa’ 7:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7)
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Maka wasiat pun diwajibkan sebagaimana diwajibkannya warisan dalam ayat tersebut.[7]

Pendapat yang kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al khair dalam ayat ini adalah khusus untuk harta yang banyak, dengan dalil bahwa jika seseorang meninggalkan satu dirham, maka tidak dikatakan bahwa ia meninggalkan kebaikan.[8]
Adapun batasan harta yang wajib untuk diwasiatkan adalah 800 dirham menurut pendapat Ibnu Abbas, 1000 dirham menurut pendapat Qotadah, 1500 dirham menurut pendapat An-Nakh’i.[9]
Sebelum diturunkannya ayat waris yang menjadi nasikh bagi ayat wasiat ini, Allah telah menjelaskan bahwa wasiat itu wajib, adapun wasiat itu wajib diberikan kepada orang yang disebut dalam ayat ini dengan (lil walidaini wal aqrobina), yaitu mewajibkan berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabat dekat, akan tetapi setelah turunya ayat tentang waris, maka ayat ini termansukh.
Dengan ditetapkannya orang tua sebagai ahli waris yang dalam setiap keadaan dalam bab waris mendapatkan bagian warisan, maka mereka tidak boleh menerima wasiat. Sedangkan terhadap para kerabat, maka ditetapkan dengan jalan kias. Maksudnya adalah sisa atas nas ini tetap berlaku keumumannya bagi mereka yakni barang siapa yang tidak mewarisi (bukan temasuk ahli waris) maka berlakulah nas wasiat ini untuk dirinya. Dan inilah pendapat sebagian sahabat nabi Saw, dan tabi’in.[10]
Maksud dari (bil ma’ruf) adalah wasiat itu dilakukan dengan cara yang tidak menyusahkan ahli waris, yakni tidak berlebihan dan tidak pula terlalu pelit.[11] Pemberian wasiat itu harus adil dan tidak boleh melebihi sepertiga bagian dan juga tidak boleh berwasiat kepada orang kaya sedangkan meninggalkan orang yang faqir.[12]
 Saad bin Abi Waqos ra berkata, “ya Rasulullah, saya punya harta tetapi saya tidak punya ahli waris kecuali seorang putri, bolehkah aku berwasiat dua pertiga dari hartaku?jawab Nabi Saw, “tidak boleh” Saad berkata, “jika tidak boleh, maka bagaimana jika setengah dari hartaku? jawab Nabi, “tidak boleh”, Saad berkata;”jika tidak boleh, maka bagaimana jika sepertiga?” jawab Nabi Saw, “sepertiga itu sudah banyak, sesungguhnya jika anda meninggalkan ahli warismu kaya itu lebih baik dari pada anda meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga terpaksa minta kepada orang lain.”(HR. Bukhari-Muslim)
Sedangkan maksud dari (haqqon) adalah sebagai penekan atas diwajibkannya wasiat itu, sedangkan maksud lafadz (alal muttaqin) adalah dikatakan jika dilihat dari dzahirnya lafadz itu menandakan bahwa perintah ini dikhususkan bagi orang yang brtakwa dan tidak untuk yang lainnya.[13] Sebab jika engkau diberi Allah rizeki, janganlah sampai seketika engkau menutup mata meninggalkan kekacauan dalam kalangan keluarga, masih juga hendaknya engkau meninggalkan kenang-kenangan yang baik bagi mereka, yang akan mereka ingat-ingat setelah engkau tak ada lagi. Dan amat baik tatkala wasiat itu dituliskan, dan ada baiknya juga jika dibawa ke muka notaris.[14]

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Maksud dari ayat diatas adalah barang siapa yang mengubah wasiat, menambah, mengurangi, atau menyembunyikannya, maka dosanya hanya ditanggung oleh orang yang merubahnya sedangkan pahalanya orang yang berwasiat tetap tidak akan berkurang. Sungguh Allah mendengar apa yang diwasiatkan oleh orang yang mati dan mengetahui perubahan atas yang diwasiatkan.[15]


F. Fikih Ayat
Wasiat adalah pesan baik yang disampaikan kepada orang lain untuk dikerjakan, baik saat hidup atau setelah kematian yang berpesan. Demikianlah pengertian kebahasaannya. Tetapi kata ini biasa digunakan untuk pesan-pesan yang disampaikan untuk dilaksanakan setelah kematian yang memberi wasiat.[16] Dan apabila seseorang itu telah didatangi tanda-tanda maut seperti sakit keras, sedangkan ia meninggalkan harta benda yang banyak untuk ahli waris, maka hendaklah untuk berwasiat kepada orang tua dan kerabat dekat, yang diambilkan dari sebagian hartanya dengan jumlah yang sekiranya baik, sedikit atau banyak sesuai dengan kemampuannya. Kaum muslimin sepakat bahwa wasiat ini disyaratkan tidak lebih dari sepertiga barang yang ditinggalkan mayit.[17]
 Wasiat dihukumi wajib dilakukan sebelum turunnya ayat tentang pembagian waris. Tetapi sesudah turunnya ayat yang menjelaskan pembagian waris, maka kewajiban ini masukh,[18] dan tetap sebagai perbuatan sunnah dan dilakukan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang bukan ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya oleh Allah.
Ibnu Abbas berkata, “ayat wasiat ini telah di mansukh oleh ayat 7 surat an-nisa, dengan penjelasan Nabi Saw., bahwa orang yang menerima waris tidak dapat menerima bagian wasiat.”
Menurut Jumhur Ulama dan Ulama Salaf, serta diriwayatkan oleh sebagian sahabat Rasul Saw, bahwa wasiat ini sah jika yang diberi wasiat itu tidak termasuk ahli waris, hal ini sesuai dengan sabda Nabi:
“sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap hak-haknya masing-masing, ingatlah tidak ada wasiat bagi ahli waris”[19]
  Akan tetapi, ada juga ulama yang berpendapat bahwa wasiat itu boleh juga diberikan kepada ahli waris, tetapi dengan syarat tertentu. Umpamanya ada bagian khusus yang ditentukan bagi ahli waris di antara mereka yang paling tidak mampu (miskin). Misalnya, diantara ahli waris itu terdapat seorang yang kaya dan ada sebagian yang miskin dan tidak mampu mencari kehidupan. Maka alangkah baiknya jika bagiannya tidak disamakan antara yang kaya dan yang miskin, atau orang yang mampu berusaha atau tidak.[20]
  Jika terdapat orang kafir yang masuk islam kemudian ia meninggal dunia sedangkan orang tuanya masih dalam keadaan kafir, maka baginya diperbolehkan mengeluarkan wasiat kepada orang tuanya sebagai pemikat agar keduanya masuk islam.[21] Dan dalam hal ini Allah telah memerintahkan kepada kita untuk berbuat baik kepada orang tua, sekalipun mereka masih dalam keadaan kafir. Seperti dalam firmanNya (Al Ankabut 8):
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (8)
8. Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya. hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
Dan tidak boleh merubah isi dari wasiat, baik itu dilakukan oleh saksi atau orang yang menerima wasiat dengan cara merubah, mengingkari, mengurangi setelah benar-benar mengetahui jumlahnya. Karena itu termasuk dosa besar.




[1] Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
[2] Ismail Haqiy Al Burusawa, Tafsir Ruhul Bayan Juz 1, (Lebanon : Darul Fiqr), 329
[3] Ahmad Musthafa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi juz 2 (Semarang: PT. Karya Thoha Putra,1993)., 110
[4] Imam Fakhruddin Muhammad bin Umar Bin Husain bin Hasan ibnu Ali At Tamimi Al bakri Ar Rozi As Safi’I, Tafsir Kabir Au Mafatih Al Ghoib jilid 3 (Bairut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah)., 51.
[5] Ibid., 51.
[6] Yang dimaksud dengan Khair (kebaikan) dalam ayat ini menurut sebagian besar ahli tafsir ialah barang sedikit makanan
[7] Imam Fakhruddin Muhammad, Tafsir Kabir., 51.
[8] Ibid., 51.
[9] Ibid.,51.
[10] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilali Qur’an jilid 1 (Jakarta: Gema Insani 2000).,179.
[11] H. Salim Bahreisy, H. Said Bahreisy, Terjemah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2002)., 337.
[12] Ismail Haqqi al-Burusawi, Tafsir Ruh Al Bayan (Bairut: Dar al Fikr, 2006)., 329.
[13] Imam Fakhruddin Muhammad, Tafsir Kabir.,53.
[14] Prof. Hamka, Tafsir Al Azhar juz 2, (Jakarta: PT. Pustaka Panjimas, 2002)., 113.
[15]H. Salim Bahreisy, Terjemah Tafsir Ibnu Katsir., 338.
[16] M. Quraisy syihab, Tafsir Al misbah Volume 1, (Tanggerang: Lentera hati 2007)., 398.
[17]Ahmad Musthafa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi juz 2., 111.
[18]H. Salim Bahreisy, Terjemah Tafsir Ibnu Katsir.,  336.
[19] Ahmad Musthafa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi juz 2., 111.
[20] Ibid., 111.
[21] Ibid., 112.


Tafsir Ayat Tentang Wasiat 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.


Artikel Terkait

cElOTEh sObAT BLOGGER :

Ada 0 komentar ke “Tafsir Ayat Tentang Wasiat”
:cendolbig :batabig :najis :marah :repost :2thumbup :matabelo :request :babyboy1 :sorry :travel :kimpoi :ultah :rate5 :bola :kbgt :iloveindonesia :nosara :berduka :hoax :dp :cekpm :thumbup :kr :nohope :ngacir :salahkamar :cool :mewek :babyboy :babygirl :95

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

BLOG ini DOFOLLOW _ Berkomenarlah Yang Baik Dan Sopan Zaaaa !!
Kalo Mau Pake EMOTICONS, sObat Hanya Cukup Menulisan Kodenya Saja... !! ( :10 :11 :13 :16 - :101 / :najis :travel :rate5 ) BE A FRIENDLY !